MALANGVOICE – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LiRa) Malang Raya angkat bicara soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, tentang bantuan sosial (bansos) dari BTT di BPBD Pemprov Jatim bagi masyarakat Kabupaten Malang yang terdampak pandemi Covid-19.
LiRa Malang Raya menilai, dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) tahun 2021, tentang kelebihan pembayaran senilai Rp 862.500.000 dari tiga tahap, sebagai biaya pengemasan dan distribusi pada proses pengadaan bahan pangan diduga ada unsur kesengajaan.
“Kami (DPD LiRa Malang Raya) menilai dalam temuan BPK tersebut tidak masuk akal. Karena namanya beli beras, secara otomatis dengan pengemasannya dan distribusinya. Apalagi di LHP BPK disebut sudah ada perjanjian dengan penyedia, kok dianggarkan lagi. Sehingga hal itu patut diduga ada unsur kesengajaan,” ucap Ketua DPD LIRA Malang Raya, M Zuhdy Achmadi saat dihubungi, Kamis (2/9).
Baca juga: Kejari Kabupaten Malang Siap Tangani Temuan BPK tentang Ketidaksesuaian Anggaran Bansos
Pria yang akrab disapa Didik ini menjelaskan, dengan adanya temuan BPK RI tersebut, meski telah dikembalikan ke Kas Daerah (Kasda), namun tidak menghentikan tindak pidananya, dan para penegak hukum harus mengupas tuntas.
“Kami berharap aparat penegak hukum harus mengupas tuntas persoalan ini. Jika kerugian negara dikembalikan, maka apakah persoalan itu harus didiamkan kasusnya. Terus bagaimana dengan Undang-Undang?” tanya Didik.
Baca juga: Serapan Anggaran Pemakaman Covid-19 di Kabupaten Malang hanya 6 Persen
Sebab, lanjut Didik, mengacu pada Undang-undang Nomer 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak korupsi, Pasal 4 dalam pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus tindak pidananya.
“Jangan main-main soal Bansos. Ini uang negara. KPK kan sempat merlontarkan, jika ada yang korupsi dana Bansos dihukum mati saja. Sedangkan Pemerintah memakai dasar UU Keuangan dan Pemerintah Daerah, ada istilah Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) atau pengembalian secara administratif. Jadi gini, yang namanya perilaku koruptif, tindakannya pasti menyimpang dari aturan,” jelasnya.
Baca juga: Pemkab Malang Janji Beri Insentif Vaksinator Untuk Percepatan Vaksinasi
Namun, Didik menjelaskan, berkaca pada kasus penyelewengan dana PKH di Desa Kanigoro, Kecamatan Gedangan, tersangka penyelewengan dana PKH tersebut langsung ditahan. Padahal, pelaku seandainya bisa mengembalikan uang.
“Kenapa orang yang menyelewengkan dana PKH beberapa waktu lalu langsung ditahan. Misalkan dia mengembalikan, apa bisa dia bebas. Ini kok akal-akalan mau diloloskan. Satu-satunya jalan mantan Kadinsos harus muncul, biar terbongkar semuanya, beliau saksi kunci,” terangnya.
Maka dari itu, Didik menegaskan, DPD LiRa Malang Raya siap membantu dan mendukung penuh aparat penegak hukum (APH) dalam menyelesaiakan kasus tersebut.
“Kami siap membantu dan mendukung APH jika dibutuhkan. Sebenarnya, kasus ini tidak perlu ada aduan atau laporan, karena kasus dugaan korupsi ini merupakan atensi, sehingga APH harus proaktif dan segera turun untuk penanganan lebih serius,” ulasnya.
Baca juga:Sutiaji Dukung Rencana Kapolres Malang Kota Penerapan Ganjil-Genap
Untuk itu, Didik meminta kepada APH dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang untuk mengupas tuntas permasalahan bansos tersebut.
“Kami merupakan bagian dari masyarakat, yang mana juga mempunyai kewajiban untuk memberikan atensi terhadap perkara korupsi. Jangan sampai terbalik, LSM-nya serius, tapi APH-nya diam saja. Namun kami yakin, APH di Kabupaten Malang khususnya Kejari pasti akan serius menangani kasus ini dan segera turun lapangan,” tambahnya.
Baca juga: Mahasiswa Berencana Terjun dari Jembatan Soehat Digagalkan Warga dan Polisi
Lebih lanjut, Didik beranggapan, temuan BPK soal anggaran Bansos untuk penanganan pandemi Covid-19 terhadap masyarakat terdampak di tahun 2020, bukan masalah kecil, dan harus segera disikapi, karena ada persoalan lain yang lebih besar dalam Bansos ini.
“Di dalam persoalan ini, ada persoalan yang besar. Kami mendapat info soal beras. Ada kelompok yang bermain dengan vendor lain. Kami akan turun ke bawah dengan membentuk tim investigasi dan membongkar semuanya. Dengan adanya temuan BPK ini merupakan kesempatan besar untuk APH masuk,” pungkasnya.(der)