Serapan Anggaran Pemakaman Covid-19 di Kabupaten Malang hanya 6 Persen

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq. (Istimewa).
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq. (Istimewa).

MALANGVOICE – Penyerapan anggaran biaya pemakaman Covid-19 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang ternyata masih rendah.

Penyebab utama rendahnya penyerapan anggaran
pemakaman Covid-19 tersebut lantaran mekanisme terlalu rumit, dan harus melalui prosedur dengan menyertakan beberapa berkas pelengkap.

Padahal, pengalokasian anggaran tersebut merupakan salah satu bentuk upaya Pemkab Malang untuk hadir di tengah masyarakat di tengah penanganan Covid-19.

Baca juga: Pemkab Malang Janji Beri Insentif Vaksinator Untuk Percepatan Vaksinasi

Melihat fenomena itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang untuk lebih aktif hadir di tengah masyarakat.

Sebenarnya BPBD memiliki anggaran yang melekat Rp2.208.501.700, sedangkan alokasi untuk tim pemakaman pasien terpapar Covid-19 sebesar Rp1.185.521.400.

Hanya saja yang terserap dari anggaran sebanyak itu hingga kini hanya sekitar 6 persen atau sebesar Rp75.200.000.

Baca juga: Kejari Kabupaten Malang Siap Tangani Temuan BPK tentang Ketidaksesuaian Anggaran Bansos

“Penyerapan anggaran yang bersumber dari APBD tahun 2021 senilai Rp1,18 Milyar, tidak sampai 10 persen. Angka tersebut sangat rendah sekali,” ucap Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq, Kamis (1/9).

Pria yang juga menjadi Anggota Banggar DPRD Kabupaten Malang ini menjelaskan rendahnya serapan anggaran tersebut karena banyak masyarakat yang tidak mengajukan permohonan tersebut.

Baca juga: Mahasiswa Berencana Terjun dari Jembatan Soehat Digagalkan Warga dan Polisi

“Penyerapan anggaran pemakaman Covid-19 di tahun ini sangat rendah. BPBD jangan menunggu pengajuan dari masyarakat,” tegasnya.

“(BPBD) harus jemput bola dan menginformasikan kepada masyarakat melalui pemerintah desa atau kelurahan, cara mengklaim dana pemakaman, dsn apa saja syarat-syaratnya. Kan dananya sudah ada,” jelasnya.

Di satu sisi Zia menyebut untuk mekanisme penyerapan dana tersebut, masyarakat bisa melakukan pengajuan melalui perangkat daerahnya.

‘Melalui Pemerintah Desa atau Kelurahan, dilanjutkan ke Kecamatan hingga ke BPBD selaku pemilik anggaran,” ujarnya.

Baca juga: Uji Coba PTM di Kota Malang Akan Dimulai Pekan Depan

“Waktu evaluasi lalu, BPBD menjawab kalau tidak ada masyarakat yang mengajukan. Ya kami beri saran saja, bisa saja seandainya BPBD itu memberikan surat edaran ke semua desa dan kelurahan jika ada warganya yang meninggal karena Covid-19, ada anggaran yang disediakan oleh Pemda (Pemerintah Daerah),” pungkasnya.(end)