Zinah Didenda Jutaan Rupiah, Ini Penjelasan RW02 Tebo Selatan

Ketua RW 02 Mulyorejo Ashari. (Aziz Ramadani/MVoice)

MALANGVOICE – Ada alasan khusus melatarbelakangi disusunnya tata tertib lingkungan kontroversial RW02 Tebo Selatan, Kelurahan Mulyorejo. Pengurus RW berdalih ini akibat pernah terjadi kasus perselingkuhan dan perzinahan di wilayahnya.

Ketua RW 02 Mulyorejo Ashari mengatakan, atas dasar kejadian yang meresahkan warga itulah kemudian menjadi gagasan awal disusun tata tertib lingkungan. Bahwa pernah terjadi peristiwa perselingkuhan berujung zinah menjadi alasan kuat disusun peraturan hingga ada sanksi denda jutaan rupiah tersebut.

“Kebetulan mereka orang luar sini (warga pendatang) suami istri sah. Tapi kemudian istrinya membawa pria lain, kemudian kencan di daerah ini. Maka kemudian laki-lakinya (suami) ngamuk (marah),” kata Ashari ditemui awak media di kediamannya.

Baca Juga:

Ia melanjutkan, peristiwa itu terjadi sekitar akhir Desember 2018 silam. Tidak lama setelah dia dilantik mejadi ketua RW. Maka kemudian disusunlah peraturan tersebut juga melibatkan pengurus dan tokoh warga setempat. Baru kemudian, sekitar 14 Juni lalu, susunan tata tertib tuntas dibuat.

“Kalau yang menyusun bukan saya, tapi kami dari tokoh masyarakat, ketua RT, dan juga pengurus RW,” jelasnya.

Peraturan tersebut disusun untuk menertibkan lingkungan kampung dan juga warga. Tujuannya juga agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan melanggar hukum.

“Kami membuat peraturan ini supaya kampung kami ini aman, sehat, dan harmonis. Sebab itulah visi dan misi kami,” sambung dia.

Tentang iuran sebesar Rp 100 ribu saat ada hajatan atau keramaian. Lalu iuran Rp 250 ribu untuk orang yang baru kontrak tujuannya agar warga mau melapor ke pihak RW.

“Itu petaturan agar pendatang mau lapor. Selama ini kan kebanyakan tidak, dan hanya diam-diam saja. Sebenarnya iuran tersebut juga tidak wajib. Kalaupun tidak memberi, itu juga tidak masalah,” pungkasnya. (Der/Ulm)