Viral Surat Tata Tertib Tebo Selatan RW 02, Poin Nomor Tiga Paling Disorot

Tata tertib tebo
Istimewa

MALANGVOICE – Dunia maya dihebohkan unggahan foto surat tata tertib RW 02 Tebo Selatan Kelurahan Mulyorejo Sukun Kota Malang. Sebab, dalam setiap poin tata tertib, warga diminta sejumlah uang.

Ada lima poin dari total tujuh poin tata tertib meminta rupiah dengan nominal bervariatif. Berikut ini rinciannya,

Tata tertib nomor dua misalnya, bagi warga pindah menetap mengisi KAS sebesar Rp 1,5 juta, sudah termasuk biaya makam. Warga pindah kontrak Rp 250 ribu dan warga kos Rp 50 ribu per kamar.

Poin ketiga, setiap warga yang menjual tanah atau rumah yang berada di lingkungan RW 02 wajib melapor kepada ketua RT setempat untuk selanjutnya melakukan pendampingan pada saat proses jual beli dan pihak penjual memberikan kompensasi 2 persen dari nilai transaksi.

Poin kelima, jika tamu menginap lebih dari 3×24 jam dan tidak melapor maka akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1 juta dan dilaporkan kepada pihak berwajib.

Kontroversi tata tertib tebo

Poin keenam, setiap warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di lingkungan RW 02 untuk kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi, perbuatan asusila dan tindakan kriminal lainnya. Jika dilanggar akan dikenakan sanksi sebagai berikut; melakukan tindakan asusila atau zina didenda Rp 1,5 juta, KDRT yang meresahkan lingkungan didenda Rp 1 juta, transaksi atau memakai narkoba serta miras didenda Rp 500 ribu.

Poin ketujuh, hajatan, acara atau pesta pernikahan dan sejenisnya harus mengisi KAS RW sebesar Rp 100 ribu.

Unggahan itupun pun ramai dibicarakan warganet melalui Facebook yang di unggah di akun grup Komunitas Peduli Malang (ASLI Malang). Hingga berita ini ditayangkan, total sudah ada 1.700 komentar. Mayoritas warganet mengecam isi tata tertib tersebut. Terutama poin nomor tiga yang dianggap sebagi bentuk pungutan liar alias pungli.

Menanggapi itu, Kabag Humas Pemkot Malang M. Nur Widianto membenarkan adanya surat tersebut. Namun Pemkot Malang tidak membenarkan adanya poin tata tertib atau aturan di tingkat RW seperti yang viral di media sosial. Merespon itu, pihaknya telah memanggil lurah yang bersangkutan.

“Pak Lurah telah dipanggil untuk menarik aturan sekaligus merevisi. Itu sudah terdeteksi sebelumnya sama Pak Lurah dan diambil langkah tindakan segera, ini tadi juga kita kontak beliaunya,” kata Widianto dikonfirmasi awak media, Kamis (11/7).(Der/Aka)