Waspada Komplotan Maling Intai Nasabah Bank, Ini Modusnya

Salah satu pelaku yang dihadiahi timah panas oleh polisi. (deny rahmawan)
Salah satu pelaku yang dihadiahi timah panas oleh polisi. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Komplotan maling yang mengincar nasabah bank ternyata beraksi dengan sistematis. Beberapa pelaku bahkan sampai menyamar menjadi nasabah.

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri, mengatakan, hal itu terkuak setelah tertangkapnya tiga pelaku maling yang beraksi di Jalan Danau Matana, Sawojajar, Kota Malang pekan lalu.

Ketiga pelaku yang ditangkap adalah AI alias Adi Irawan, AG alias Andi dan AA alias Ahmad Anis. Sementara empat pelaku lain, IJ, ME, MA dan HW masih DPO.

“Awalnya semua berangkat dari rumah MA di kawasan Pasuruan ke Kota Malang dengan tujuan mencari mangsa. Akhirnya sampai di bank di Jalan Kawi,” ujar Asfuri.

Sesampainya di bank tersebut, MA dan HW bertugas mengawasi nasabah yang mengambil uang dalam jumlah banyak. Setelah mendapatkan target, MA menghubungi ME untuk memberitahu ciri-ciri korban yang keluar dari bank.

“Para pelaku kemudian membuntuti korban hingga sampai rumah. ME dan IJ menjadi eksekutor dengan mencongkel jok motor korban. Sedangkan pelaku lain mengawasi dari luar,” lanjutnya.

Uang yang berhasil diambil dari rumah korban di Jalan Danau Matana sebesar Rp 100 juta. Uang itu kemudian dibagi dan dibuat membeli sepeda motor seharga Rp 7 juta yang kini dijadikan barang bukti.

Selain itu, pelaku juga menggunakan modus menggembosi kendaraan korbannya. Ketika lengah, pelaku menggasak uang yang berada di dalam mobil.

“Mereka sudah tahu korbannya, terus diikuti. Modusnya itu pakai paku yang diletakkan di ban mobil korban. Setelah korban berhenti mengecek ban, baru pelaku beraksi,” jelas Asfuri.

Polisi masih mendalami kasus ini dan diduga masih banyak yang menjadi korban komplotan tersebut. Ketiga pelaku yang tertangkap selain diberi timah panas di kaki karena melawan petugas saat ditangkap, bakal dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.(Der/Aka)