Warga Desa Tegalrejo Gugat Negara Rp 30 Triliun

Warga Desa Tegalrejo Gugat Negara Rp. 30 Triliun

Suasana sidang perdata sengketa lahan Pancursari. (Toski D)

MALANGVOICE – Puluhan warga Desa Tegalrejo Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe) datang dalam sidang kedua tentang sengketa lahan dengan PT. Perkebunan Nusantara XII (Persero) Pancursari yang digelar di PN Kepanjen. Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp 30 Triliun untuk ganti rugi atas aset mereka, Kamis (6/9).

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, M.Saifudin kembali tertunda setelah pada sidang pertama juga mengalami hal serupa karena ketidakhadiran kuasa hukum dari pihak tergugat.

“Sidang kami tunda sampai 11 Oktober 2018. Kami harap kuasa hukum pihak pengugat agar bisa hadir secara lengkap, agar persidangan bisa cepat diselesaikan,” tegasnya.

Sementara, kuasa hukum masyarakat Desa Tegalrejo Kecamatan Sumawe, Mintarsa Anuraga mengatakan dengan ditundanya sidang kedua ini pihaknya tidak mempermasalahkan hal tersebut.

“Ini kan proses perdata, mereka tidak menghadiri sidang itu adalah hak dari mereka, tapi jika tiga kali tidak hadir dalam persidangan, berati mereka telah mengugurkan haknya, dan bisa diputus secara in absentia,” ucapnya.

Dalam gugatan ini, lanjut Mintarsa, pihaknya mengugat PTPN XII Pancursari, PTP III Medan, Kementrian Dalam Negeri dan Badan Pertahanan Nasional yang telah menerbitkan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) No.2 Tahun 2015 yang dikeluarkan oleh Badan Pertahanan Kabupaten Malang.

“Dalam gugatan yang kami ajukan ini, kami menuntut negara sebesar Rp 30 triliun, karena SHGU No.2 Tahun 2015 dinilai cacat hukum dan ada upaya pemalsuan sehinga merugikan masyarakat Desa Tegalrejo,” tegasnya. (Hmz/Ulm)