Wah, Ibu Rumah Tangga Jual Gadis di Bawah Umur ke Lokalisasi!

ZBD saat digiring anggota reskrim Polres Malang. (fathul)

MALANGVOICE – Seorang ibu rumah tangga berinisial ZBD alias ID (36), warga Desa Sukolilo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, dibekuk anggota Reskrim Polres Malang, gara-gara menjual gadis di bawah umur.

Korban gadis berusia 14 tahun berinisial MD, yang dujual ke lokalisasi Dolog, Kabupaten Lumajang. MD merupakan anak dari kenalan ZBD yang diiming-imingi bekerja menjadi penjaga toko di Surabaya, dengan gaji tinggi.

“Secara keseluruhan kami masih melakukan pemeriksaan kepada tersangka, karena dia tidak kooperatif. Dia kebanyakan tidak mengakui perbuatannya,” kata Kasatreskrim, AKP Adam Purbantoro.

Kronologi kejadiannya, tersangka menawarkan pekerjaan kepada ayah korban, awal Oktober lalu. Korban kemudian bertemu tersangka di Terminal Arjosari.

Korban bukannya dibawa ke Surabaya, tapi dijual ke lokalisasi Dolog. Korban juga diancam akan dibunuh bila berteriak.

“Pertama kali ke sana, korban dipaksa melayani empat lelaki. Hampir dua bulan, korban baru bisa melarikan diri, lalu pulang ke rumah. Tidak terima dengan apa yang dialami MD, keluarga korban pun lapor ke polisi,” lanjut mantan Kasatreskrim Polres Malang Kota ini.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 83 junto Pasal 76F UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Human Trafficking.-