Waduh, Polisi Temukan 37 Pohon Ganja Ditanam di Dalam Rumah

Polisi bersama tangkapan emas pohon ganja. (Istimewa)
Polisi bersama tangkapan emas pohon ganja. (Istimewa)

MALANGVOICE – Jajaran Satreskoba Polres Malang Kota mengungkap adanya kebun ganja di sebuah rumah Jalan Raya Srani, Pakis, Kabupaten Malang. Sebanyak empat petani pun berhasil dirungkus.

Polisi menggerebek rumah pelaku pada Minggu (22/4) pagi tadi sekitar pukul 04.00 WIB yang dipimpin langsung Kasatreskoba AKP Syamsul Hidayat beserta tim buser dan anggota bersenjata lengkap.

Pohon ganja itu ditanam pada lahan yang berada di dalam rumah. Jumlahnya 37 pohon dan tingginya mencapai lebih dari 1 meter.

“Ini hasil pengembangan kasus seorang tersangka yang sudah ditangkap terlebih dahulu,” katanya kepada wartawan.

Pohon ganja itu rencananya akan dipanen dan siap diedarkan. Polisi masih menyelidiki siapa dalang dari kasus tersebut. Sementara itu, pohon ganja diamankan di Polres Malang Kota beserta empat pelaku.

Keempatnya masing-masing Ad (23), D (21), Hk (25), dan Dm (27).

“Kami masih kembangkan ini darimana dapat bibit dan seterusnya,” tandas Syamsul.(Der/Aka)