Waduh, 10 PPTKIS di Kabupaten Malang Diskors Kemenaker

Kabid Penempatan Kerja Disnakertrans, Achmad Djunaedi (Tika)
Kabid Penempatan Kerja Disnakertrans, Achmad Djunaedi (Tika)

MALANGVOICE – Awal 2017, ada setidaknya 231 PPTKIS (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta) secara nasional yang diberikan sanksi berupa skorsing oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

Sanksi skorsing ini juga berimbas kepada beberapa PTKIS di Kabupaten Malang.

Kabid Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Achmad Djunaedi menyebutkan ada 10 dari total 42 PTKIS di Kabupaten Malang yang terkena sanksi skorsing ini.

“Sanksi ini berupa PTKIS itu dilarang menyalurkan tenaga kerja ke Hongkong selama tiga bulan,” kata dia.

Pelarangan ini karena PTKIS itu ketahuan menyalurkan tenaga kerja tanpa melalui BNP2TKI ( Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia).

Melainkan langsung disalurkan ke Hongkong melalui perusahaan di sana yang sudah menjalin akses dengan PTKIS.

“PTKIS itu ketahuan melangkahi aturan dari Kemenaker,” kata Djun saat ditemui di kantornya, Kamis (19/1).

Djun menjelaskan, direksi PTKIS itu harus mengirimkan surat pernyataan yang meyakinkan Kemenaker, bahwa tidak akan melakukan kesalahan seperti itu lagi.

“Secepatnya diberikan kepada Kemenaker. Kemungkinan dalam minggu ini sudah ada perkembangan,” kata dia.

Dia mengaku tidak tahu menahu sejak kapan praktik penyaluran tenaga kerja tanpa melalui BNP2TKI ini. Pasalnya, BNP2TKI baru mengeluarkan sanksi Desember tahun lalu.

Djun menambahkan, sudah mengumpulkan PTKIS untuk sosialisasi dan diberikan imbauan agar tidak melakukan hal semacam ini.

“Kami sudah sosialisasikan hal ini,” tandas dia.