Viral Status ASN Pemkot Malang ‘Ganti’ Dasar Negara Pancasila

Status di akun Facebook Bambang Setiono diposting ulang di akun FB Aji Prasetyo dan Komunitas Peduli Malang (ASLI Malang). (Istimewa)

MALANGVOICE – Jagat dunia maya di Kota Malang dibuat heboh unggahan status akun Facebook Bambang Setiono. Sebab pria diketahui juga sebagai ASN Pemkot Malang ini seolah tak menyetujui Dasar Negara Pancasila.

Ya, pria menjabat Kepala Seksi Pembangunan dan
Pemeliharaan Penerangan Jalan
Bidang Penerangan Jalan Dinas
Perumahan dan Kawasan
Permukiman Kota Malang ini menulis status kontroversial, 22 Oktober silam. Isi tulisannya sebagai berikut, “Dasar Negara Indonesia adalah Ketuhanan Yang Maha Esa bukan Pancasila,”

Sontak hal itu ramai komentar warganet. Bahkan ada yang memposting ulang tulisan tersebut lengkap dengan screenshot identitas akun FB Bambang Setiono. Namun, saat MVoice berusaha menelusuri akun FB Bambang tersebut, tidak terdeteksi. Kemungkinan akun sudah dihapus.

Ramai tentang status viral itu rupanya telah sampai di telinga Wali Kota Malang Sutiaji. Dia lantas menyampaikan konfirmasi melalui sebuah percakapan grup media sosial WhatsApp.

“Makasih temen-teman yang masih mau mengkritisi dan memberikan saran pada kami, untuk kasus ini sudah saya perintahkan Sekda dan Asisten 2, Insya Allah sekarang sedang dipanggil (Bambang Setiono),” tulis Sutiaji.

Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Malang Wasto membenarkan dirinya telah memanggil Bambang Setiono sesuai perintah Wali Kota Malang Sutiaji. Dia lantas menanyakan motif tulisan status tersebut.

“Ini tadi saya panggil, dia menjelaskan bahwa pesan itu berdasarkan kesimpulan ceramah yang didengar melalui seorang ulama,” kata Wasto ditemui wartawan, Senin (5/11).

Wasto menambahkan, setelah diinterogasi, Bambang mengaku status ditulisnya terinspirasi usai mendengar ceramah dari YouTube. ASN berpangkat Penata golongan III/c ini lantas mengakui kesalahannya dan meminta maaf.

Namun, masih kata Wasto, yang bersangkutan akan tetap dikenakan sanksi dari pemerintah. Dia menyerahkan penindakan hukuman kepada kepala dinas terkait. Tentunya sesuai aturan dalam PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Dia minta maaf dan menyesali tapi ya tetap nanti akan kita coba gali lebih lanjut untuk menentukan jenis sanksinya,” pungkas pria juga pernah menjabat Kepala Barenlitbang Kota Malang ini. (Hmz/Ulm)