MALANGVOICE – Tidak dihiraukannya surat rekomendasi terkait legalitas Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur jalur di lingkar UB (Universitas Brawijaya), membuat Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono, terus mendesak Pemerintah Kota Malang untuk melakukan pengecatan marka dua arah.
Berita Populer
- Kondisi Drop, Yai Mim Meninggal Dunia di Polresta Malang Kota
- Weekend Experience 2026 Inovasi MIN 1 Kota Malang, Perkuat Karakter dan Bahasa Asing Siswa
- Tudingan Pungli di Coban Sewu Dibantah, Kuasa Hukum Tegaskan Semua Gunakan Tiket Resmi
- Kamu Wajib Tahu, Ini Komponen Motor yang Harus Diganti Secara Berkala
- Audiensi YKTK ke Kapolresta Malang Kota, KKJ Tolak Derby Arema vs Persebaya di Kanjuruhan
- Pastikan Penyebab Meninggalnya Yai Mim, Polisi Dampingi Pemakaman di Blitar
- Dianggap Tanaman Penganggu, Padahal Daun Balakacida Banyak Manfaatnya
- Umat Muslim Dihadapkan pada Fenomena Langka di Tahun 2030 dan 2033
- Video Syur Mirip Gisel Anastasia Gemparkan Dunia Maya
- Ingin Bentuk Tubuh Ideal, Lakukan 3 Push-Up ini!