Urunan Beli Sabu, Dua Pemuda Asal Blimbing Diciduk Polisi

Polisi bersama pelaku dan barang bukti. (deny rahmawan)
Polisi bersama pelaku dan barang bukti. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Jajaran Satreskoba Polres Malang Kota menangkap dua kawanan yang kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.

Keduanya adalah WIS (39) warga Jalan Memberamo dan FAN (44) warga Jalan Hamid Rusdi, Blimbing, Kota Malang.

KBO Satreskoba Polres Malang Kota, Ipda Bambang Heryanta, tertangkap saat berada di Jalan Ki Ageng Gribig pada Selasa (20/3) malam pukul 20.00 WIB.

“Keduanya menyimpan sabu-sabu seberat 0,36 gram. Mereka beli patungan seharga Rp 600 ribu untuk dipakai berdua,” katanya, Selasa (27/3).

Barang haram itu, dikatakan Bambang, didapat pelaku dari seseorang yang kini masih buron. Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan barang bukti berupa alat penghisap atau bong.

“Kami masih dalami kasus ini. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun,” tandasnya.(Der/Ak)