UPPA Polres Malang Tanggapi Serius Kasus Pencabulan LH

Kuasa Hukum Korban Pencabulan Akan Melaporkan Lagi ke UPPA Polres Malang

Keluarga korban, saat ditemui dirumahnya. (Istimewa)
Keluarga korban, saat ditemui dirumahnya. (Istimewa)

MALANGVOICE – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang langsung gerak cepat setelah Kuasa Hukum dari keluarga korban pencabulan yang berinisial LH, melayangkan laporan untuk kedua kalinya, Rabu (13/11).

Salah satu penyidik UPPA Polres Malang Aipda Erlehana, kepada awak media menyampaikan, pihaknya langsung mengerahkan personelnya guna melakukan penyelidikan kasus pencabulan ini.

“Kami sudah menerima langsung berkas laporan pembaharuan tersebut,” ucapnya.

Sebenarnya, lanjut Erlehana, kasus ini merupakan kasus pencabulan yang sudah pernah dilayangkan ke Polres Malang pada tahun 2016 lalu, namun kini kembali dikasuskan.

“Kasus ini waktu itu sudah ada mediasi, dan terlapor telah bersedia untuk bertangungjawab kepada LH (korban),” jelasnya.

Akan tetapi, tambah Erlehana, RWP selaku terlapor (pelaku) telah mengingkari surat kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh pelaku/terlapor dan korban/pelapor serta kedua pihak keluarga. Sehingga kasus ini, akhirnya dilimpahkan kembali ke UPPA Polres Malang.

“Laporan pembaharuan ini langsung kami ditindaklanjuti dan akan diproses secara hukum,” tandasnya.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, laporan pembaharuan terkait pencabulan yang dilakukan oleh RWP (16) warga Desa Krebet Kecamatan Bululawang ini, sudah pernah dikasuskan oleh Kuasa Hukum dari keluarga korban, LH (15), Eka Bagus Effendi.

Pada surat laporan No 405/XI/2016/Jatim/Res MLG tersebut, akhirnya diselesaikan melalui proses mediasi. Ada dua poin yang menjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku bersedia untuk menikahi korban. Sedangkan kesepakatan selanjutnya adalah menanggung biaya persalinan senilai Rp 10 juta. Namun kenyataannya, dua poin tersebut tidak terealisasi, sehingga dilaporkan kembali ke UPPA Polres Malang.(Hmz/Aka)