Tunggu SOTK Matang, Tujuh Kursi OPD Pemkot Malang Masih Kosong

Wali Kota Malang Sutiaji. (Aziz Ramadani/MVoice)

MALANGVOICE – Sejumlah tujuh kursi jabatan OPD Pemkot Malang masih kosong. Pimpinan daerah belum melakukan pengisian ataupun mutasi jabatan. Sebab menunggu perubahan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) tuntas.

Ketujuh jabatan kosong itu antara lain Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah (DPUAD), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Inspektorat.

Selain itu, juga ada beberapa jabatan setara yang kini dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt). Seperti Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Rumah Potong Hewan (RPH), serta Camat Sukun.

Wali Kota Malang Sutiaji menjelaskan, bahwa Pemkot Malang masih belum merencanakan melakukan pengisian dalam waktu dekat. Sebab ada aturan yang harus ditaati.

“Nggak mungkin kami menata (jabatan kepala OPD) sekarang, karena ada PP (peraturan pemerintah) yang berkaitan dengan penataan dan pelantikan,” sambung dia.

Lebih tepat, merujuk moratorium pelantikan pejabat struktural. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam UU itu, enam bulan menjelang dan sesudah pilkada, setiap kepala daerah dilarang melakukan kebijakan strategis. Salah satunya terkait mutasi dan promosi jabatan.

Jika terpaksa melakukan mutasi, lanjut dia, harus ada izin Mendagri dengan catatan tidak berupa promosi atau kenaikan jabatan. Melainkan sekadar rotasi dalam jabatan satu tingkat.

“Iya boleh. Sekarang pun sebenarnya boleh, asal dengan izin Kemendagri. Tapi ini kan mau ada perubahan SOTK, ada penggabungan ada perampingan,” urai Politisi Demokrat.

Sutiaji mengungkapkan, pembaruan rancangan organisasi perangkat daerah (OPD) itu sudah masuk daftar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan disepakati dengan DPRD Kota Malang. Jika sesuai dengan jadwal, maka rancangan perda SOTK itu bakal langsung dibahas di awal 2019 mendatang.

Pembahasan ditargetkan tuntas, Maret 2019. Maka, pada bulan ketiga tahun depan, Sutiaji sudah boleh melakukan rotasi dan mutasi, maupun pengangkatan jabatan.

“Bisa iya, bisa tidak. Ada delapan jabatan yang kosong, nanti dilihat apa masih perlu lelang atau tidak (setelah ada SOTK baru itu),” tutupnya.(Der/Aka)