Tren Kasus Covid-19 Naik, Pemkot Malang Keluarkan Kebijakan PTM 50 Persen

Siswa mengecek suhu badan sebelum PTM di sekolah. (istimewa)

MALANGVOICE – Pemkot Malang kembali mengeluarkan kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) menjadi 50 persen.

Kebijakan tersebut terhitung mulai Jumat, 4 Februari 2022. Hal ini sebagai respons pemerintah setelah mengevaluasi tren naiknya angka kasus Covid-19.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Nomor 421/0595/35.73.401/2022 tertanggal 4 Februari 2022.

“Betul. Jadi setelah kita lakukan rapat evaluasi, sesuai arahan pak wali mencermati situasi di Kota Malang dan arahan dari pusat, mulai Jumat sudah kami instruksikan PTM 50 persen,” jelas Kepala Disdikbud Kota Malang Suwarjana.

Kenaikan kasus dalam dua pekan terakhir memang menjadi kewaspadaan bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Termasuk temuan beberapa klaster yang sempat muncul di tempat-tempat pendidikan.

Terkait hal tersebut, pria yang juga menerima amanah sebagai Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (Dispussipda) ini memastikan, setiap temuan kasus yang terlaporkan di satuan pendidikan senantiasa direspons baik bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang dan jajaran terkait.

“InshaAllah kita selalu waspada, selalu tangani dengan baik demi keselamatan warga satuan pendidikan. Di sisi lain masyarakat tetap tenang, tidak panik, tidak mudah terpancing isu yang tidak jelas kebenarannya,” jelasnya.

Suwarjana menambahkan, kebijakan PTM 50 persen di Kota Malang berlaku bagi seluruh jenjang satuan pendidikan baik negeri maupun swasta. Ia berharap setiap warga satuan pendidikan, termasuk guru, peserta didik dan orang tua peserta didik bisa menerapkan perubahan pola ini dengan baik.

“Mohon bapak ibu orang tua, wali murid memantau dan mendampingi putra putrinya, agar kebijakan ini efektif. Kalau pembelajaran daring tapi peserta didik justru banyak mobilitas, tentunya potensi penularan jadi besar di luar satuan pendidikan,” imbau Suwarjana.

Sebagaimana diketahui berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2022, Kota Malang masuk wilayah dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Sehingga penerapan PTM pun merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam surat tertanggal 2 Februari 2022 tersebut diatur bahwa pada daerah-daerah PPKM Level 2, seperti Kota Malang, PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.(der)