Toko Modern Salahi Aturan, Dewa: Cabut Saja Izinnya

Ketua Komisi B, Kusmantoro Widodo (tengah), bersama anggota komisi saat hearing bersama paguyuban pedagang dan IKAPPI.(Miski)
Ketua Komisi B, Kusmantoro Widodo (tengah), bersama anggota komisi saat hearing bersama paguyuban pedagang dan IKAPPI.(Miski)

MALANGVOICE – DPRD Kabupaten Malang menilai toko modern menyalahi aturan bisa dicabut izinnya.

Ketua Komisi B, Kusmantoro Widodo, menyatakan, sebagian besar toko modern dibangun sebelum izinnya ke luar.

“Prosesnya belum tuntas, izin dan rekomnya belum ke luar, pembangunannya sudah dilakukan,” kata dia, Rabu (22/3).

Baca juga: IKAPPI Minta Pasar Modern Melanggar di Kabupaten Malang Ditertibkan

Ketua SPSI ini meminta SKPD terkait segera melakukan pendataan dan meninjau kembali keberadaan toko modern. Data dari Disperindag ada 193 toko modern tersebar di Kabupaten Malang, 128 merupakan Indomaret dan 65 di antaranya Alfamart.

Selain itu, izin bagi toko modern yang melanggar bisa tidak diperpanjang. Seperti berdiri tidak jauh dari pasar tradisional, dalam aturan setidaknya pendirian toko modern berjarak 1,5 km.

“Ada yang berdempetan dengan toko milik warga dan pasar. Ini harus disikapi tegas, sebelum ada gesekan antara pelaku usaha kecil dan toko modern,” jelasnya.

Pihaknya juga akan menjadwalkan pembahasan ulang Perda nomor 3 tahun 2016. Dewan akan menerima masukan dari pedagang selama revisi Perda berlangsung.

“Kami usulkan agar direvisi. Disesuaikan dengan kondisi saat ini. Harapan kami, keberadaan toko modern tidak mematikan usaha warga,” papar dia.