Tiga ASN Pemkot Batu Dipecat dengan Tidak Hormat

Kepala Inspektorat kota Batu, Endang Triningsih.

MALANGVOICE – Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Batu diberhentikan secara tidak terhormat. Pasalnya, ketiga ASN tersebut jarang masuk dan indisipliner.

Ketiganya juga tidak mendapatkan uang pensiun. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53, apabila ASN tidak masuk kerja atau bolos selama 48 hari, yang tidak lain melebihi ambang batas.

“Semuanya berjenis kelamin laki-laki. Ada yang sudah punya pekerjaan lain, ada yang tidak sanggup menjalankan tugasnya,” kata Kepala Inspektorat, Endang Triningsih.

Selain itu, Inspektorat sedang menangani kasus perceraian PNS. Namun, ia tidak merinci berapa jumlah PNS yang sedang diproses.

Penyebab perceraian dilatarbelakangi karena adanya orang ketiga dan faktor ekonomi.

“Ada yang suami istri sama-sama ASN. Kini masih kami tangani dan upayakan selesai di tingkat mediasi,” jelasnya.