Tiduran di Paha Cewek, Pasangan ini Ditipiring Satpol PP

Pasangan muda-mudi saat disanksi petugas. (deny)

MALANGVOICE – Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Malang, siang ini menindak satu pasangan muda-mudi yang melanggar aturan di Alun-alun Merdeka.

Pasangan mahasiswa itu kedapatan pacaran sambil tidur-tiduran di atas bangku serasa milik berdua. Petugas DKP bersama anggota Satpol PP, langsung menghampiri mereka dan melayangkan surat peringatan serta menyita identitas.

Pasangan itu tak bisa mengelak karena petugas mempunyai bukti foto saat si cowok tidur di pangkuan pacarnya.

“Kami beri surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi,” kata Kasi Taman DKP, Ismintarti, Selasa (6/9).

Kendati begitu, petugas tetap memberi sanksi pada pasangan itu. Mereka dianggap melanggar Perda No 3 Tahun 2003, pasal 23, tentang aturan berkelakuan di bangku taman.

Keduanya akan menjalani sidang pada 21 September mendatang di kantor Satpol PP. Pihaknya, kata Ismintarti, bakal terus menertibkan peraturan di tempat umum. Tindakan sosialisai dan peringatan sudah sangat sering dilakukan, karena itu butuh sanksi tegas agar tidak ada pelanggar.

“Tindakan tegas pasti kami lakukan agar jadi contoh bagi pengunjung lain. Apalagi mereka bukan muhrim sehingga dikhawatirkan menjurus ke arah asusila,” tegasnya.