THR dan Gaji 13 ASN Kabupaten Malang Cair H-10 Sebelum Lebaran

Kepala Kantor Perwakilan BI Malang, Dudi Herawadi. (Mvoice)
Ilustrasi Uang Baru (Mvoice)

MALANGVOICE – Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dipastikan cair di H-10.

Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Pemkab Malang, Didik Budi Muljono, saat ditemui awak media, Kamis (16/5).

Menurut Didik, untuk pembayaran THR, dan gaji 13, serta tunjangan lain-lainnya akan di bayarkan pada tanggal 27 Mei 2019 nanti.

“Pembayaran THR dan gaji 13 serta tunjangan lain-lainnya pada H-10 yaitu tanggal 26 Mei nanti. Tapi, tanggal 29 Mei tersebut pas Hari Minggu, jadi mundur 1 Hari,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Didik, keberadaan kendaraan dinas roda empat dan dua Pemkab Malang, pihakanya masih menunggu peraturan dari pusat, apa diperbolehkan apa tidak dipergunakan untuk mudik bagi PNS.

“Kami masih menunggu keputusan bdari Mendagri tentang boleh tidaknya kendaraan dinas dipakai mudik,” jelasnya.

Akan tetapi, tambah Didik, secara pribadi pihakanya tidak mempermasalahkan jika kendaraan dinas dipakai untuk mudik, asalkan segala bentuk resiko ditanggung oleh yang bersangkutan. Misalnya bahan bakar dan dan bila terjadi hal hal lain yang tidak inginkan seperti bila terjadi kecelakaan.

“Jika dikandangkan, siapa yang menjaga, merawat dan memelihara? Semuanya pada libur Lebaran,” pungkasnya.(hmz/Ulm)