Terjerat Status Tersangka, Abdurrachman Terancam Sanksi Administrasi

Inspektur Inspektorat Pemkab Malang, Tridiyah Maestuti. (Toski D)
Inspektur Inspektorat Pemkab Malang, Tridiyah Maestuti. (Toski D)

MALANGVOICE – Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang akan memberikan sanksi administrasi terhadap Direktur Rumah Sakit Daerah (RSUD) Kanjuruhan Kepanjen, Abdurrachman pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang (Kepanjen).

Inspektur Inspektorat Pemkab Malang, Tridiyah Maestuti pemberian sanksi administrasi kepada mantan Kepala Dinas Kesehatan tersebut agar tidak menghambat proses penyidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.

“Kami akan memberikan sanksi administrasi. Tapi, kami menunggu surat resmi atau soft copy dari Kejari. Setelah diterima baru akan kami ambil langkah untuk memberikan sanksi administrasi,” ungkapnya.

Menurut Tridiyah, sebenarnya kasus dugaan korupsi yang menimpa Abdurrachman, sudah berlangsung cukup lama, yaitu di tahun 2015 – 2017 silam. (Der/ulm)