Tempat Hiburan Malam Dilarang Beroperasi, Tim Gabungan Siap Gelar Razia

Ilustrasi tulisan Karaoke, (doc MalangVoice.com).

MALANGVOICE – Tim Gabungan dari polisi, Satpol PP, dan Pemkot Malang, siap melaksanakan razia tempat hiburan malam yang ada di Kota Malang.

Hal itu menindaklanjuti salah satu isi Surat Edaran (SE) Wali Kota, Nomor 14 Tahun 2021 terkait larangan beroperasi bagi tempat hiburan seperti panti pijat, diskotik dan sejenisnya, karaoke, serta permainan biliar.

Hal tersebut dikatakan Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, akan ada kolaborasi lintas sektor untuk operasi gabungan.

“Ya nanti bersama-sama dengan satgas, kan kita gak jalan sendiri. Karena itu adalah kewenangan bersama dengan satgas,” ujarnya.

Namun, untuk titik-titik hiburan mana saja yang akan dirazia, perwira dengan tiga melati dipundaknya ini belum bisa menjabarkannya.

“Nanti kita acak (sasaran razianya), kalau saya temukan pelanggaran, akan saya amankan,” tuturnya.

Senada dengan hal itu, Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi, mengungkapkan, untuk titik razia sendiri belum bisa disampaikan untuk saat ini.

“Iya ada (operasi gabungan), tapi tidak kami sebutkan kapan waktunya. Sudah kami persiapkan. Nanti satu minggu satu kali,” terangnya saat diwawancara awak media melalui telepon WhatsApp, Selasa (13/4).

Namun dirinya mengatakan razia ini nantinya bakal menyasar kafe yang beroperasi lebih dari jam yang telah ditentukan, maupun tempat-tempat hiburan malam.

“Sasarannya tempat-tempat kafe yang beroperasi lebih dari jam 10 malam ya kita razia. Termasuk tempat-tempat hiburan, diskotik dan karaoke,” tandasnya.(der)