MALANGVOICE– Pemkot Batu mengusulkan perubahan ketiga Perda Kota Batu nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Perubahan ini dilakukan atas hasil peninjauan kembali kelembagaan untuk meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada pencapaian target kinerja pembangunan.
Hasil evaluasi penataan kelembagaan menyesuaikan kebutuhan daerah guna pencapaian visi pembangunan Mbatu SAE-RPJMD 2025-2029.
Mengingat pada saat ini proses pelaksanaan RPJMD sebagai dokumen perecanaan pembangunan daerah yang menentukan arah pembangunan Kota Batu untuk lima tahun ke depan telah disusun. Maka proses penyesuaian kelembagaan yang proporsional sesuai dengan kebutuhan merupakan syarat mutlak supaya tujuan pembangunan yang tertuang dapat dicapai dengan efektif dan efisien.
Puluhan Wisatawan Asal Surabaya di Pantai Wediawu Terindikasi Positif Narkoba
Salah satu poin krusial dalam regulasi ini adalah rencana pemekaran dua dinas baru. Yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), yang diproyeksikan untuk mempertajam fokus pelayanan publik, serta menyinkronkan beban kerja dengan target RPJMD 2025–2029.
Plt Wali Kota Batu, Heli Suyanto, menegaskan, penataan kelembagaan ini merupakan kebutuhan mendesak agar visi pembangunan “mBatu SAE” dapat terimplementasi secara operasional dan tidak sekadar menjadi dokumen perencanaan.
“Perangkat daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD. Struktur organisasi harus adaptif untuk menerjemahkan visi-misi, menjadi program nyata yang menyentuh masyarakat,” ujar Heli.
Heli menjelaskan, struktur OPD yang ada saat ini perlu dievaluasi total. Karena adanya ketimpangan antara beban kerja dan kapasitas lembaga. Menurutnya, terdapat perangkat daerah yang memiliki tanggung jawab besar namun didukung struktur yang ramping, dan sebaliknya.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan inefisiensi anggaran dan menghambat kualitas layanan. Oleh karena itu, penataan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 18 Tahun 2016, dengan mempertimbangkan bobot urusan wajib pelayanan dasar hingga urusan pilihan.
“Struktur organisasi dan tupoksi, harus sesuai dengan arsitektur perencanaan dalam RPJMD 2025–2029. Kami menyesuaikan kelembagaan dengan perkembangan regulasi pusat dan kondisi faktual di Kota Batu saat ini,” jelasnya.
Rencana pembentukan DPMD dan Dispora menjadi sorotan utama. Pemisahan ini diharapkan dapat memaksimalkan potensi desa-desa di Kota Batu, serta memberikan wadah yang lebih fokus bagi pengembangan kepemudaan dan prestasi olahraga.
Heli menambahkan, perubahan nomenklatur dan struktur ini juga mempertimbangkan sejumlah faktor fundamental, mulai dari kemampuan keuangan daerah, ketersediaan sumber daya aparatur, hingga perubahan sistem kerja pemerintahan yang kini menuntut kecepatan.
“Tujuannya jelas, yakni meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan. Kami ingin struktur birokrasi yang lebih proporsional dan mampu mendukung percepatan pembangunan daerah secara efektif dan efisien,” tambah pria yang juga politisi kawakan ini.
Ruang lingkup ranperda ini tidak hanya soal pembentukan dinas baru, tetapi juga mencakup penggabungan (merger) maupun pemisahan beberapa urusan pemerintahan agar lebih ramping dan tepat fungsi. Penataan nomenklatur ini diharapkan menjadi pijakan kuat bagi para aparatur sipil negara (ASN) dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
“Dengan penataan yang matang, birokrasi kita nantinya akan lebih adaptif. Kami ingin pelayanan publik kepada masyarakat Kota Batu semakin optimal dan setiap rupiah yang dikeluarkan lewat OPD benar-benar berorientasi pada pencapaian target pembangunan,” pungkas Heli.(der)