Tak Pernah Dapat Tagihan Pembayaran, Debitur Malah Digugat KSU Mitra Sejahtera

Kuasa hukum tergugat Wilhem Ranbalak SH, dan Moh Kamaluddin SH, M.H. (istimewa)

MALANGVOICE – KSU Mitra Sejahtera Bersama menggugat HA alias Diah (55) ke Pengadilan Negeri (PN) Malang. Gugatan itu terkait dugaan wanprestasi terhadap pinjaman utang yang macet.

Kuasa hukum Diah, Wilhem Ranbalak SH, dan Moh Kamaluddin SH, M.H, mengatakan, kliennya digugat pihak KSU karena masih memiliki plafon pinjaman sebesar Rp 321.587.434. Dengan rincian Rp 210,406 juta untuk angsuran yang belum dibayar ditambah biaya jasa senilai Rp 111.181.434.

Padahal kata Wilhem Ranbalak, kliennya sudah membayar beberapa tagihan ke KSU Mitra beserta bunga sebesar 38 persen.

Baca Juga: Sidang Tipiring Reklame Ajakan Pesta Miras, Didenda Rp10 Juta

Ia mengatakan, kliennya bertransaksi sebanyak lebih kurang 10 kali sejak 2013 lalu. Tujuh diantaranya lunas terbayar. Sementara, hanya ada tiga tagihan, dengan besaran tidak sampai total plafon yang disediakan yakni Rp250 juta.

“Klien kami ini sudah membayar sesuai ketentuan. Bahkan dari fasilitas kredit terakhir, sekitar Rp250 juta itu, kami dikenakan bunga mencapai 38 persen. Ini dalam kurun waktu September 2016 hingga September 2018, atau tenor dua tahun. Dan apabila ditotal sejak klien kami bertransaksi dengan koperasi, biaya tersebut sudah lunas,” katanya, Rabu (31/8).

Selain itu, kliennya tidak pernah mendapat rincian pembayaran dari KSU yang beralamat di Jalan Borobudur Kecamatan Blimbing Kota Malang itu. Hal itu yang menjadi pertanyaan Diah terkait aliran dana yang selama ini dia bayarkan.

“Dari hasil penghitungan kami, seharusnya ini sudah lunas. Karena sejak mulai pinjaman itu, total tagihan klien kami sekitar Rp 1,6 miliar ditambah satu orang lagi dengan jumlah sama. Dan dari hasil pembayaran keduanya, sudah senilai Rp 2,6 miliar. Seharusnya, untuk klien kami sudah lunas. Karena bunganya cukup tinggi,” lanjutnya.

Wilhem menambahkan, kliennya menyetor uang ke rekening pribadi atas nama Arief Dwi Hariyanto, sebagai rekening pembayaran.

“Ke mana uang klien kami selama ini. Dibagikan ke siapa. Karena setelah bertahun-tahun menggunakan jasa, tetapi tidak pernah menjadi anggota dan tidak mendapat SHU. Sekarang, kami digugat untuk pembayaran yang apabila dihitung dari transaksi sebelumnya itu sudah lunas,” jelasnya terheran-heran.

Terpisah, kuasa hukum KSU Mitra Sejahtera Bersama Moh Nadzib Asrori, SH., M.Hum, menyampaikan beberapa hal terkait masalah ini.

Ia menyebut dalam surat perjanjian sebelumnya, kedua belah pihak menyepakati perjanjian pembayaran menggunakan rekening atas nama manajer KSU Mitra Sejahtera Bersama, Arief Dwi Hariyanto.

Kemudian Diah dianggap sebagai anggota pasif karena sudah tidak aktif selama dua tahun.

“Klien kami membuat surat kesepakatan bahwa rekening
itu tidak digunakan secara pribadi. Dan ini sudah kami buktikan di persidangan, bersama dengan bukti rincian tagihan. Sementara yang bersangkutan masih tercatat dalam sistem koperasi,” tegasnya.(der)