Sidang Tipiring Reklame Ajakan Pesta Miras, Didenda Rp10 Juta

Sidang tipiring pelanggar perda. (Istimewa)

MALANGVOICE – Pemilik reklame baliho ajakan pesta miras bertajuk Womens Day Out di Twenty Karaoke menjalani sidang tipiring pada Rabu (31/8).

Reklame yang dipasang di luaran Stadion Gajayani kemudian menuai konflik dan diturunkan Satpol PP Kota Malang. Belakangan juga reklame itu tidak mengantongi izin.

Pemilik reklame, Sunarto dijatuhi sanksi denda Rp10 juta. Vonis dibacakan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang, Yuli Atmaningsih.

Sidang tipiring penindakan perda. (Istimewa)

Baca Juga: Cemas Anak Kecanduan Internet? Ortu Perlu Gunakan Aplikasi Digital Parenting

Yuli mengungkapkan alasan memberikan denda paling besar kepada terdakwa karena melanggar dua hal pertama terkait izin reklame yang sudah habis masa berlakunya pada 26 April 2022 dan konten yang meresahkan masyarakat.

“Yang menjadikan pemberatan ini adalah kontennya,” katanya di ruang sidang Mini Block Office Pemkot Malang.

Sementara itu terdakwa, Sunarto, mengaku tidak tahu isi konten yang terpasang kemudian menjadi viral karena adanya ajakan pesta miras khusus perempuan di Twenty Karaoke.

“Saya sebelumnya tidak tahu kalau isinya ajakan pesta minuman keras. Saya tahunya setelah ramai. Awalnya saya kira soal pemberitahuan tempat hiburan malam buka kembali setelah pandemi COVID-19,” keluhnya.

Diketahui selain itu ada 44 sidang lain terkait pelanggaran aturan daerah. Diantara itu 37 adalah pelanggar izin reklame.(der)