Tak Ingin Diputus, Mahasiswa Ancam Sebar Video ‘Wik-Wik’ Bersama Pacar

Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander menunjukkan barang bukti pelaku kasus pornografi. (deny rahmawan)
Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander menunjukkan barang bukti pelaku kasus pornografi. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Tak ingin diputus pacar, Ammar Rakha Rizki (22) nekat mengancam pacarnya sendiri dengan menyebarluaskan video ‘wik-wik’ alias hubungan intim keduanya. Ulah mahasiswa asal Wonogiri ini berujung berurusan dengan polisi.

Hubungan yang sudah terjalin selama delapan bulan ini kandas di tengah jalan. Pacar Ammar sekaligus korban berinisial Dr ingin mengakhiri hubungan keduanya, namun hal itu terganjal karena Ammar mengancam korban menyebarkan video saat berhubungan intim.

Tak terima dilecehkan dan diancam, korban segera melapor ke Polres Malang Kota.

Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander, mengatakan, tim Reskrim langsung bergerak ketika mendapat laporan dari korban. Dengan mudah pelaku bisa ditangkap sekaligus barang bukti HP yang digunakan untuk merekam video saat berhubungan suami istri. Pelaku ditangkap di kosnya kawasan Lowokwaru.

“Ada 14 video dengan durasi 2-5 menit. Tersangka merekam video menggunakan HP dan dipindah ke flashdisk,” kata Dony, Jumat (22/11).

Berbekal video itu, tersangka mengancam korban agar bisa menuruti keinginannya melampiaskan nafsu berhubungan badan. Apabila korban menolak, video diancam akan disebar.

“Di sini kami kenakan pidana karena mengancam korban,” tegasnya.

Ammar kini sudah menempati ruang tahanan Polres Malang Kota. Ia dikenai pasal 29 UU no 44 tahun 2008 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Der/Aka)