Tak Bergantung Usulan PSBB, Wali Kota Sutiaji Prioritaskan Aksi Pencegahan

Wali Kota Malang juga Ketua Satgas Covid-19 Kota Malang Sutiaji. (Humas Pemkot Malang)
Wali Kota Malang juga Ketua Satgas Covid-19 Kota Malang Sutiaji. (Humas Pemkot Malang)

MALANGVOICE – Wali Kota Malang, Sutiaji memilih fokus preventif atau pencegahan guna memutus mata rantai penularan COVID-19. Meski Malang Raya sepakat mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), ia tak ingin bergantung kepada kebijakan yang masih harus menunggu persetujuan Menteri Kesehatan tersebut.

“Jujur saya agak keras tentang PSBB karena instrumennya banyak. Bagi saya (saat ini) penting menyiapkan langkah preventif,” katanya saat rapat koordinasi di Kantor Bakorwil III Malang Pemprov Jatim, Selasa (28/4).

Hal itu, menurutnya, bukan tanpa sebab. Karena kasus terbaru konfirmasi positif yang menjangkiti balita, membuat Satgas COVID-19 kelimpungan. Hingga kini, Masih menjadi misteri dari mana asal penularannya.

“Karena saat tracing, bapak dan ibunya tidak reaktif (hasil tesnya),” ujarnya.

Prioritas pencegahan, lanjut dia, juga merupakan desakan dari pihak medis.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur Benny Sampirwanto mengatakan bahwa, rapat bersama tiga kepala daerah Malang Raya tersebut, untuk menyamakan persepsi masing-masing daerah terkait penerapan PSBB.
Selanjutnya, kata Benny, akan dilakukan presentasi dari masing-masing kepala daerah.

” Kemudian, data-data tersebut akan dievaluasi oleh Forpimda Provinsi Jawa Timur, untuk sinkronisasi peraturan,” ujarnya

Ia menambahkan, penerapan PSBB harus memenuhi beberapa kriteria seperti adanya peningkatan jumlah kasus, penyebaran kasus menurut waktu, adanya kejadian transmisi lokal, serta kesiapan daerah dalam beberapa asepk.

Beberapa aspek yang harus dipenuhi tersebut antara lain adalah ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasional jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.

“Kalau itu nilainya sudah delapan, maka PSBB. Kalau masih nilainya 6-7 itu bisa diberlakukan PSBB atau tidak,” pungkasnya.(Der/Aka)