Tahun Ini Gratis, Retribusi Uji KIR Sumbangkan Rp59,9 Juta untuk PAD Kota Batu 2023

Petugas teknis melakukan uji emisi gas pada kendaraan bak terbuka yang tengah melakukan uji kelaikan kendaraan di Balai Uji KIR yang berada di Desa Tlekung, Kota Batu. (MVoice/Pemkot Batu).

MALANGVOICE– Balai Uji KIR digadang-gadang memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batu. Diproyeksikan nilai yang disumbangkan sebesar Rp1,5 miliar per tahun melalui retribusi uji KIR. Namun harapan itu pupus lantaran kebijakan Pemerintah Pusat yang menghapus pungutan retribusi uji KIR yang domainnya berada di Dinas Perhubungan.

Hal ini menindaklanjuti regulasi UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah (HKPD). Selain retribusi uji KIR, ada dua jenis retribusi lainnya di bawah kewenangan Dishub yang dihapus. Yakni retribusi trayek angkutan jalan dan retribusi terminal. Penghapusan ketiga retribusi itu mulai diberlakukan tahun 2024 ini.

Balai Uji KIR baru dioperasikan pada Agustus 2023 lalu. Terhitung nilai retribusi yang terkumpul tak terlalu signifikan. Tarif yang dikenakan sebesar Rp17 ribu tiap kendaraan.

“Untuk perolehan retribusi uji KIR di tahun 2023 sebesar Rp59,96 juta. Total kendaraan yang diuji sebanyak 1.500 kendaraan,” terang Plt Kepala Dishub Kota Batu, Agoes Machmoedi.

Baca juga:
Balai Kota Malang Steril Parkir, Kendaraan Diarahkan ke Jalan Gajahmada

Pengendara Wajib Tahu Cari_Aman Berkendara saat Hujan

Pemkot Malang Dapat Bantuan Renovasi Pasar Besar dari Kementerian PUPR

Balai Uji KIR Terancam Tak Sumbangkan PAD bagi Kota Batu

Ia menjelaskan, kecilnya nilai yang disumbangkan karena layanan uji KIR baru dibuka mepet dengan berakhirnya tahun 2023. Sekalipun gedung tersebut telah diresmikan pada 23 Desember 2022 oleh Dewanti Rumpoko yang saat itu masih duduk sebagai Wali Kota Batu. Tak kunjung dioperasikannya layanan uji KIR karena harus menunggu perizinan dan kalibrasi dari Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub.

“Hasil visitasi Kemenhub, Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) mendapat akreditasi B. Di sini ada 5 tenaga fungsional penguji,” urai Agoes.

Lebih lanjut Agoes menyampaikan, dengan hilangnya sektor retribusi tersebut, pemerintah daerah diberi kesempatan untuk menggali pendapatan dari objek lainnya. Salah satu yang disasar Dishub Batu yakni mengoptimalkan pendapatan dari retribusi parkir tepi jalan.

“Optimalisasi potensi pendapatan dari retribusi parkir bisa menggantikan sumber pendapatan yang lepas itu tadi,” pungkasnya.(der)