MALANGVOICE – Kota Batu membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria pada Agustus 2022 lalu. Tim ini dibentuk berdasarkan Keputusan Wali Kota Batu nomor 188.45/79/KEP/422.012/2022 guna penataan legalitas lahan melalui reforma agraria agar meminimalisir konflik dan mengurangi ketimpangan penguasaan lahan.
Penataan legalitas lahan ditujukan pula untuk mempercepat terwujudnya peta tunggal lengkap pada 2023 ini. Terwujudnya peta lengkap untuk memvalidkan basis data informasi spasial dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan hingga kabupaten/kota.
Kepala BPN Kota Batu, Haris Suharto mengatakan, melalui tim GTRA berbagai hal telah dilaksanakan. Mulai dari persiapan, perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan. Selanjutnya dilaksanakan pendataan data Tanah Obyek Reforma Agraria dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Kota Batu.
“Hasilnya, ada 280 bidang tanah negara yang belum bersertifikat dan masuk ke Areal Penggunaan Lain (APL). 280 bidang tanah negara tersebut dapat ditindaklanjuti dengan kegiatan legalisasi aset berupa redistribusi tanah,” ungkap Haris.
Baca juga:
STB Gratis Tak Asal Dibagikan
Plt Direktur RSUD Kanjuruhan Akui Tidak Penuhi Target PAD
Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja: Bentuk Pembangkangan Konstitusi
Kejari Kota Batu Sabet Peringkat Kedua Pelayanan Publik
Kemudian tim GTRA Kota Batu juga telah mendata penanganan sengketa dan konflik agraria di Kota Batu. Salah satu sengketa dan konflik tersebut yaitu tanah eks HGB No.17 PT Bukit Selecta Mas yang telah mengalami pemecahan fisik dan sebagian dibangun tempat tinggal permanen. Serta tanah Gabes II yang dimanfaatkan masyarakat menjadi lahan pertanian dan tempat ibadah Pura Giri Arjuna serta musala.
Baca juga:
4 Desa Kota Batu Ikuti Program PTSL 2023
Tim GTRA Kota Batu Jadi Ujung Tombak Urai Konflik Agraria
Tim GTRA juga melaksanakan pendataan pengembangan penataan akses di Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Desa Sumberejo, Kecamatan Batu dan Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu.
“Penataan itu sebagai upaya untuk menata dan menyeleseikan sengketa dan rekomendasi aset, tim GTRA juga sidah melaksanakan Rapat Integrasi Penataan aset dan penataan akses pada Agustus 2022 lalu,” jelasnya.
Sebagai penentuan keberhasilan pelaksanaan reformasi dalam skala kecil, juga sudah dilakukan pembentukan Kampung Reforma Agraria di Dusun Kekep, Desa Tulungrejo. Tempat itu dibuat sebagai Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) dan Lokasi Major Project Reforma Agraria (MPRA).
“Di tempat tersebut tim GTRA Kota Batu melakukan pendampingan pengembangan akses reform berupa budidaya alpukat dan jeruk dan pendampingan menerbitkan PIRT,” tandasnya.(der)