MALANGVOICE – Aktivis pemuda yang juga pemerhati hukum, Muhamad Sufyan berpendapat bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja merupakan bentuk kesewenang dari pemerintah.
Menurut Sufyan, Perppu ini bertentangan dengan konsep negara hukum karena dianggap menciderai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Lahirnya Perppu Cipta Kerja merupakan bentuk degradasi demokrasi dan lebih kepada menggeser makna negara hukum (rechstaat) menjadi negara kekuasaan (machstaat) yang dilakukan Pemerintah.
Baca Juga: Kejari Kota Batu Sabet Peringkat Kedua Pelayanan Publik
Pemkot Malang Awali Kegiatan Rutin Sambang Warga Setiap Jumat
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2020 telah menegaskan bahwa UU Cipta Kerja telah dinyatakan inkonstitusional dan harus direvisi. Namun saat ini yang terjadi bukannya merevisi, melainkan Presiden mengeluarkan Perppu supaya UU Cipta Kerja tersebut tetap berlaku.
“Saya melihat keluarnya Perppu ini merupakan pembangkangan konstitusi terhadap putusan MK,” ujar Sufyan dalam rilis yang diterima MVoice, Sabtu (7/1).
Ia menilai ada kegentingan pemaksaan dalam Perppu itu.
“Kalau kita mencermati secara yuridis normatif, syarat lahirnya Perppu itu harus ada ‘kegentingan yang memaksa’. Pertanyaannya, Indonesia sekarang sedang menghadapi kegentingan yang seperti apa?jangan sampai ini hanya ditafsirkan subjektif oleh pemerintah,” Sufyan menambahkan.
“Jadi menurut saya keluarnya Perppu ini menegaskan bahwa demokrasi di negeri ini sudah semakin merosot,” tandas Sufyan.(der)