4 Desa Kota Batu Ikuti Program PTSL 2023

Pemdes Pesanggrahan menggelar sosialisasi pelaksanaan program PTSL 2023. (MVoice/istimewa)

MALANGVOICE – Empat (4) desa di Kota Batu mengikuti Program pendaftaran sistem tanah lengkap (PTSL) pada tahun 2023. Keempat desa itu antara lain Desa Pesanggrahan, Desa Bulukerto, Desa Pandanrejo dan Desa Punten. Kuota PTSL yang didapat Kota Batu sebanyak 4.000 bidang.

Kepala BPN Kota Batu, Haris Suharto mengatakan, keempat desa itu mengajukan permohonan sejak pertengahan tahun 2022 lalu. Program ini untuk menjamin legalitas aset kepemilikan sehingga meminimalisasi potensi sengketa.

“Awalnya Kota Batu mendapat kuota 1.000 bidang pada tahun 2023. Kemudian oleh pemerintah pusat ditambah menjadi 4.000 bidang bagi empat desa di Kota Batu,” urai Haris.

Baca juga:
Kejari Kota Batu Ikut Kawal Pengelolaan Dana Desa

PT Jasa Marga Luncurkan Push Notification Untuk Informasi Jalan Tol

Sukses di Samarinda, Kopiria Buka Cabang ke-32 di Malang

Jumlah TKI/PMI dari Warga Kabupaten Malang Meningkat

Program PTSL ini sekaligus untuk mempercepat pendaftaran sertifikasi tanah. Tercatat total 108.238 bidang tanah di Kota Batu. Dari itu, yang terdaftar sertifikasi 82.622 bidang tanah atau 76,37 persen. Sisanya 25.576 bidang tanah atau 23,63 belum tersertifikasi.

“Sehingga ketika semua sudah terdaftar sertifikat maka harapannya bisa terwujud peta tunggal lengkap,” imbuh dia.

Baca juga:
Terwujudnya Peta Tunggal Lengkap Butuh Sokongan Anggaran Pemkot Batu

Jalin Kemitraan, Maski Bantu Percepat Realisasikan Target PTSL 2025

Konflik Tenurial Penguasaan Kawasan Hutan Membelit 3 Desa di Kecamatan Bumiaji

Di sisi lain, Haris menuturkan, program PTSL dibatasi kuota sehinga menghambat terwujudnya peta tunggal lengkap pertanahan.

Dengan demikian butuh pula dukungan anggaran dari Pemkot Batu guna melakukan pengukuran bidang tanah. Hal itu sekaligus bagian dari upaya percepatan mewujudkan peta tunggal lengkap.

Disusunnya sistem informasi geografis yang akurat bisa dijadikan acuan dalam meningkatkan fiskal daerah melalui pemungutan pajak bumi bangunan (PBB). Termasuk juga melalui bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ketika terjadi transaksi peralihan kepemilikan.

“Maka sisanya yang ada di luar kuota, bisa melalui pengajuan proposal anggaran ke Pemkot Batu. Paling tidak melalui program Tri Juang, tanah warga terdaftar dan terpetakan dulu. Ketika masyarakat ingin sertifikat, ya tinggal diajukan saja ke BPN,” papar dia.

Sementara itu, Kepala Desa Pesanggrahan, Imam Wahyudi menyampaikan program ini sangat ditunggu masyarakat karena warga dapat memiliki sertifikat dengan biaya murah.

Ia menuturkan, sekitar 1000 persil bidang tanah yang diajukan warga melalui PTSL tahun 2023.

“Program ini telah kami sosialisasikan kepada warga Pesanggrahan. Kami turut mengundang BPN juga. Tentunya ini kesempatan emas yang didapat warga Pesanggrahan,” ungkap Imam.(end)