MALANGVOICE – Kejari Kota Batu berangsur-angsur melakukan pemulihan kerugian keuangan negara yang totalnya mencapai Rp1,08 miliar. Kerugian negara itu ditimbulkan dari dugaan penyimpangan pajak daerah berupa pungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2020.
Dua orang ditetapkan tersangka atas perkara itu. Yakni AFR menjabat sebagai Staf Analisa Pajak Bapenda Kota Batu. Serta satu tersangka berinisial J selaku makelar tanah. AFR diduga menerima suap dari J untuk mengubah kelas serta menurunkan nilai jual objek pajak (NJOP). Sehingga pemungutan jumlah BPHTB dan PBB yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak menjadi berkurang.
Baca juga: Pulihkan Kerugian Negara Dugaan Penyimpangan Pajak Daerah, Kejari Batu Himpun Rp873 Juta dari 13 WP
Baca juga: Dinkes Kota Batu Minta Seluruh Apotek Hentikan Penjualan Obat Sirup
Baca juga: Kritis 21 Hari, Aremania Korban Tragedi Kanjuruhan Meninggal Dunia
Kasi Intel Kejari Kota Batu, Edi Sutomo mengatakan, hingga kini pemulihan keuangan negara mencapai Rp958,7 juta dari nilai total kerugian Rp1,08 miliar. Dengan begitu masih tersisa Rp125 juta untuk menutup kerugian negara.
“Pada Kamis kemarin (20/10), ada dua wajib pajak yang mengembalikan kerugian negara. Nilainya Rp76,8 juta. Uang itu langsung kami setor ke rekening titipan Kejari Batu tanpa bunga,” terang Edi.
Baca juga: Kasus Korupsi Rendra Kresna Bakal Seret Pejabat Pemkab Malang?
Baca juga: RS Saiful Anwar Tangani 9 Kasus Gagal Ginjal Akut Anak, IDAI Imbau Hindari Semua Obat Sirup
Baca juga: Rembuk Nasional Suporter Sepakbola Ditunda
Baca juga: Pusamania Dukung Rembuk Nasional, Tommy: Fokus Tragedi Kanjuruhan
Pada kasus yang sama, terdapat 13 wajib pajak mengembalikan kerugian keuangan negara pada akhir September lalu. Uang yang dihimpun dari 13 wajib pajak itu bernilai Rp873 juta. Mereka mengembalikan kerugian negara dengan jumlah yang bervariasi. Nilai tertinggi mencapai Rp300 juta.
Baca juga: Aksi Aremania Turun ke Jalan, Pakai Serba Hitam dan Gotong Keranda “RIP Hati Nurani”
Baca juga: Ini Alasan Keluarga Batalkan Autopsi Jenazah Korban Tragedi Kanjuruhan
Baca juga: Pemkot Malang Wacanakan Renovasi Stadion Gajayana untuk Home Base Singo Edan
Total kerugian negara sebesar Rp1,08 miliar berdasarkan audit BPKP. Terdapat selisih pembayaran PBB dan BPHTB yang terjadi akibat perbuatan penurunan NJOP secara melawan hukum.
“Perkara ini sudah sampai tahap pra penuntutan. Kemudian berkasnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya agar segera disidangkan,” timpal Edi.