Tagar 2019 Ganti Presiden, Adalah Ekstra Konstitusional

Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDI-P, DR. Ahmad Basarah. (Toski D)

MALANGVOICE – Dengan maraknya aksi massa dukung tagar #2019GantiPresiden, dinilai ekstra konstitusional. Hal ini disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDI-P, Ahmad Basarah, saat ditemui usai Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di sebuah rumah makan yang ada di Kepanjen, Selasa (4/9).

“Aksi massa dan tagar #2019 ganti Presiden ini adalah kegiatan extra konstitusional, saya tidak menyebutnya makar,” tegasnya.

Menurut Basarah, untuk membangun demokrasi di atas hukum, selayaknya setiap kegiatan kampanye harus mengacu pada aturan dan konstitusi yang ada.

“Memang jika melihat pada UUD 1945, Pasal 1 ayat (2) yang berbunyai, kedaulatan tertinggi di tangan rakyat dan dijalankan berdasarkan UUD, yang artinya bahwa rakyat memang berdaulat, boleh melakukan apapun, tapi kebebasan itu juga dibatasi oleh UUD, yang disini adalah UUD 1945,” jelasnya.

Oleh sebab, lanjut Basarah, untuk pergantian Presiden pun ada aturannya, sesuai dengan UUD1945 sebagai kontitusi negara.

“Jelas secara mekanisme pergantian Presiden hanya ada dua, pertama melalui impeachment dan pemilu,” tegasnya.

Dimana, tambah Basarah, Impeachment artinya adalah pemakzulan Presiden ditengah masa jabatanya.

“Jika DPR melihat atau menilai Presiden melakukan perbuatan tercela, korupsi atau perbuatan melanggar hukum lainnya, maka DPR akan meminta pendapat ke Mahkamah Konstitusi,” ulasnya.

Jika kemudian MK menyatakan bahwa Presiden bersalah, baru kemudian MPR bisa bersidang, dan jika dalam persidangan tersebut semua setuju agar Presiden sebagai mandataris MPR diberhentikan, maka Presiden akan dimakzulkan.

“Itu adalah cara pertama sesuai dengan aturan konstitusi negara kita. Jalur yang kedua adalah melalui pemilhan umum per lima tahun sekali. Jika di luar mekanisme tersebut maka disebut extra konstitusional, kecuali kalau Presiden mangkat atau berhalangan tetap, itu lain soal lagi,” tegasnya.

Sepeti diketahui, untuk pelaksanaan pemilihan Presiden sesuai dengan agenda KPU akan dilaksanakan pada 17 April 2019 nanti dengan calon Presiden, Joko Widodo yang berpasangan dengan Ma’ruf Amin melawan Prabowo Subianto yang berpasangan dengan Sandiaga Solehudin Uno. Namun meski tahapan kampanye belum dibuka, situasi politik saat ini sudah mulai menghangat, terbukti dengan munculnya aksi massa #2019 GantiPresiden maupun #2019 JokowiDuaPeriode. (Hmz/Ulm)