Syarat Seleksi PPDB Tingkat SMP di Kota Batu Bisa Gunakan Surat Keterangan Domisili

Suasana PPDB hari pertama di SMPN 1 Batu, Senin (17/6). (Foto: Ayun/MVoice)

MALANGVOICE – Kota Batu resmi membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 tingkat SMP Negeri serentak hari ini 17 Juni 2019 dan akan ditutup 19 Juni 2019.

Salah satu persyaratan penting untuk mendaftar jalur ini yaitu memiliki Kartu Keluarga (KK). Untuk menentukan jarak tersebut, selain kartu keluarga KK peserta didik juga bisa menggunakan surat keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh kelurahan dan desanya.

Kepala SMPN 1 Batu, Tatik Ismiati mengatakan saat pendaftaran ditemui ada beberapa kasus seperti pendaftar yang sudah lama tinggal di Kota Batu, namun masih belum memperbaiki di KK.

“Ya, calon peserta didik baru bisa menunjukkan surat keterangan domisili dari kelurahan atau desa. Karena yang mengetahui warganya adalah dari lurah dan kepala desa,” ujarnya saat ditemui awak media

Surat keterangan dari kelurahan inilah nantinya yang digunakan untuk menerangkan jika peserta didik baru memang benar bertempat tinggal di wilayahnya.

Selain itu, orang tua calon peserta didik baru juga harus menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa data titik koordinat domisili adalah benar.

Diketahui PPDB ada tiga jalur, yaitu jalur prestasi, jalur perpindahan orang tua, dan jalur zonasi.

Sementara yang mengikuti jalur zonasi dengan sistem online ini hanya diikuti lima sekolah saja, yaitu SMPN 1, SMPN 2, SMPN 3, SMPN 4, dan SMPN 6. Sekolah lainnya offline dan tidak ikut jalur zonasi. (Der/Ulm)