Sutiaji: Warga Kota Malang Patut Apresiasi Program Tax Amnesty

Wawali Sutiaji

MALANGVOICE – Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan, program Tax Amnesty berdasar Undang-Undang nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, merupakan hal yang patut diapresiasi semua warga, termasuk di Kota Malang.

“Karena program ini bukan hanya untuk kepentingan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saja, tapi untuk kepentingan bangsa dan negara,” kata Sutiaji saat membuka acara sosialisasi Amnesti Pajak Kanwil DJP Jawa Timur III KPP Pratama Malang Utata, di Hotel Haris.

Menurut dia, Indonesia saat ini sedang mengalami kondisi kurang menggembirakan, seperti perlambatan pertumbuhan ekonomi, defisit neraca perdagangan hingga defisit anggaran, dimana semua faktor itu dapat berdampak pada berkurangnya kemampuan negara untuk mensejahterakan bangsanya.

Menghadapi fakta itu, Sutiaji menuturkan, Pemerintah Kota Malang telah menerbitkan Peraturan Walikota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perkotaan, untuk masa pajak sampai 2012 atau yang dikenal dengan Sunset Policy.

“Wajib pajak, utamanya Pajak Bumi dan Bangunan akan dihapuskan dendanya di bawah tahun 2012, sehingga mereka bisa tertib bayar pajak,” tukasnya.

Tax Amnesty sendiri merupakan program penghapusan pajak yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak, dimana pajak yang seharusnya terhutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.