Sutiaji Cek Kesiapan Hotel Gelar Pernikahan Sesuai SE

Wali Kota Malang, Sutiaji bersama Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata mengecek kesiapan hotel menerima tamu. (istimewa)

MALANGVOICE – Wali Kota Malang, Sutiaji mengecek pelaksanaan SE Nomor 34 / 2020 berkaitan keharusan menyertakan surat keterangan rapid untuk inap hotel dan SE Nomor 33 / 2020 tentang protokol covid untuk kegiatan nikah dan khitanan.

Bersama Kapolresta Malang Kota, Kombespol Leonardus Simarmata, mereka menghampiri Hotel Savana, Sabtu (26/12) dan bertepatan dengan adanya resepsi pernikahan.

Dalam kesempatan itu, Sutiaji secara spontan memeriksa kelengkapan administrasi pada petugas layanan customers. Pengecekan dilakukan pada daftar tamu inap dan surat keterangan rapid non reaktif yang disertakan.

“Ini bagus dan rapi. Artinya sosialisasi sudah sampai pada customers dan ini tentu juga hasil komunikasi dari manajemen hotel kepada customersnya,” ujar Sutiaji.

Menurutnya, penerapan rapid tes ini adalah upaya Pemkot Malang melindungi warganya dari paparan Covid-19. Seperti diketahui, kasus positif Covid-19 kini meningkat kembali.

“Tiada lain ini semata untuk memberi rasa nyaman dan aman bersama, baik itu para wisatawan yang beraktivitas luar kota maupun bagi hotel dan usaha sejenisnya yang dijadikan tempat inap dan persinggahan,” imbuhnya.

Di saat bersamaan, dengan didampingi Kabag Humas Kota Malang Widianto, Sutiaji dan Kapolresta Malang Kota juga memonitor pelaksanaan hajatan nikah yang tergelar di hotel. Sesuai SE 33/2020.

“Ini semua kita cek mulai awal masuk, saat di dalam ruangan, sajian hingga keluar (pulang). Semua sesuai prosedur, pintu masuk dan keluar dipisahkan dan memang penyelenggara menginfokan yang diundang total 200 undangan, namun dibagi 4 sesi (per sesi 50 undangan). Cuma memang kita beri catatan minor yakni tempat duduk untuk makan kita minta ditambah lagi jaraknya,” urainya.(der)