Sopir Nyambi Kurir Sabu Diringkus

Sopir yang ditangkap polisi jadi kurir sabu. (deny)

MALANGVOICE – Ingin mendapat penghasilan lebih, seorang supir panggilan berinisial NEK (31) warga Jalan Bekti, Arjosari, Kota Malang, nekat menjadi kurir sabu-sabu.

Bersama temannya asal Banyuwangi, BK (29), mereka mengantar sabu dari seorang bandar yang saat ini dalam buruan polisi.

Menurut Kasubbag Humas Polres Malang Kota, AKP Nunung Anggraeni, barang haram itu didapat dari Banyuwangi seberat 30 gram. Kemudian diantar ke Bondowoso dengan sistem ranjau seberat 3 gram dan Sidoarjo.

“Mereka menaruh sabu di suatu tempat yang sudah dijanjikan pada pembeli, kemudian ke Sidoarjo dengan model yang sama,” kata Nunung, beberapa menit lalu.

Sampai di Kota Malang pada 20 Oktober lalu, ulah dua sahabat itu tercium Unit Reskoba Polres Malang Kota. Saat di rumah NEK, pukul 11.30 WIB, keduanya ditangkap dan didapatkan 16 gram sisa sabu-sabu siap edar.

Dari pengakuan tersangka, keduanya sempat menggunakan barang haram itu di perjalanan. “Sisanya kami temukan di bawah lantai rumah NEK,” sambung Nunung.

Dari hasil pengiriman sabu, NEK mengaku mendapat keuntungan beberapa persen dari penjualan sabu Rp 1,2 juta per gram. Namun, belum sempat menikmati hasil, residivis kasus yang sama tahun 2011 hingga dipenjara 4 tahun itu, harus kembali mendekam di penjara.

Keduanya dikenai pasal 112 ayat 2, UU 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.-