Soal Penahanan Subur, Fraksi PAN Segera Surati DPP

Kasus Subur Triono

Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Malang, Mohan Katelu. (Muhammad Choirul)
Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Malang, Mohan Katelu. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Malang, Mohan Katelu, menegaskan, segera menyampaikan perkembangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka Subur Triono, kepada DPP PAN. Sebelum itu, pihaknya lebih dulu berkoordinasi dengan DPD.

“Kami melihat realitas penangkapan, ini masih dikoordinasikan. Semua kewenangan ada di DPP. Secara otomatis hasil koordinasi dengan DPD akan disampaikan ke DPW dan DPP,” ungkapnya, Jumat (10/2).

Sejauh ini, dia menegaskan, masih mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati jalannya proses hukum. Secara internal, sebenarnya sejak kasus ini mencuat, fraksi sudah beberapa kali memanggil Subur Triono.

“Secara kefraksian sudah dilakukam klarifikasi, bahkan juga melalui mekanisme Badan Kehormatan. Tapi karena kemarin masih proses, kami tunggu. Nah dengan adanya penahanan ini akan kami koordinasikan lagi,” imbuhnya.

Sementara itu, terkait tugas fraksi yang ditinggalkan Subur, dia menegaskan tetap berjalan seperti biasa. Menurutnya, anggota lain masih bisa menjalankan amanat rakyat yang diemban anggota Fraksi PAN.

Mohan menambahkan, pihaknya tetap mendampingi Subur secara kekeluargaan. Dia juga mendorong keluarga Subur Triono mengajukan penangguhan penahanan.

Langkah itu, lanjut Mohan, memungkinkan untuk ditempuh, mengingat Subur masih memiliki tanggung jawab sebagai anggota legislatif. “Dalam artian penangguhan kan pemeriksaan tetap berjalan. Dia kooperatif, tidak lari kemana-mana,” pungkasnya.