Soal Izin Operasional Tempat Hiburan Malam, Dewan: Kami Dorong Buka Kembali dengan Syarat

Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika. (Aziz Ramadani MVoice)

MALANGVOICE – Berbeda dengan Pemerintah Kota Malang yang masih melarang izin operasional tempat hiburan dan karaoke, wakil rakyat di DPRD Kota Malang justru mendorong agar dua tempat tersebut segera beroperasi kembali dalam waktu dekat.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika, mengatakan, pengoperasionalan kembali tempat hiburan malam dan karaoke tidak mengesampingkan masalah kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

“Pada prinsipnya begini kita ingin ada keseimbangan antara penegakan protokol Covid-19 dengan pemulihan ekonomi, jadi hidup harus jalan terus,” kata Made kepada MalangVoice, Rabu (27/8).

Ia mencontohkan pada Kota Batu, dimana tempat hiburan malam dan karaoke diizinkan beroperasi dengan persyaratan yang cukup ketat dengan maksud mencegah penyebaran Covid-19.

“Kalau kita sebenarnya bisa meniru Kota Batu. Sebelum tempat hiburan dibuka pengelola harus memenuhi standar pencegahan Covid-19 untuk kesehatan pengunjung. Ada semacam form yang harus dipenuhi dan ada pernyataan bermaterai kalau melanggar akan di tutup atau di cabut izinnya,” beber Made.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan itu juga memikirkan nasib ribuan karyawan yang sudah tidak bekerja akibat pandemi Covid-19 dan juga imbas dari kebijakan Pemkot Malang tersebut.

Menurutnya, kebijakan tersebut harus dievaluasi dan dikaji kembali karena permasalahan pemulihan ekonomi juga penting dipikirkan selain masalah kesehatan.

“Kalau saya justru mendorong agar beroperasi kembali. Sekali lagi hidup terus berjalan, tetap memikirkan masalah kesehatan, jalankan protokol Covid-19 tapi kita juga tidak boleh lupakan masalah ekonomi masyarakat,” tegasnya.

Made menegaskan dalam waktu dekat pihaknya akan berkordinasi dengan Pemkot Malang membahas masalah tersebut. Ia berharap ada solusi bersama antara pemerintah dengan pelaku usaha terkait masalah tersebut.