Soal Besaran Retribusi Pasar Dinoyo, Dinas Pasar Segera Melobi Pengelola

Kepala Dinas Pasar, Wahyu Setiyanto

MALANGVOICE – Dinas Pasar Kota Malang dalam waktu dekat melobi pengelola Pasar Dinoyo, terkait besaran retribusi yang dibebankan kepada pedagang.

Kepala Dinas Pasar, Wahyu Setianto, mengatakan, koordinasi dilakukan agar besaran retribusi bisa disesuaikan dengan tarif yang ada dalam Peraturan Daerah (Perda).

“Selama ini retribusi untuk pasar itu antara Rp 1.000 dan Rp 2.000,” kata Wahyu.

Ia menambahkan, besaran retribusi Rp 3.500 sebagaimana angka yang diajukan pengelola masih belum final, sehingga pedagang tidak perlu cemas dengan hal itu.

“Pengelolaan itu kewenangan investor, tapi kami tetap coba bagaimana tarif disesuaikan dan tidak membebani pedagang,” tuturnya.

Bisa saja, lanjut Wahyu, besaran tarif yang diajukan pengelola include dengan biaya keamanan dan kebersihan, sehingga angkanya agak tinggi. “Habis tahun baru ini saya coba koordinasikan dengan pengelola pasar soal retribusi,” tegasnya.

Ditanya ihwal relokasi, Dinas Pasar berharap agar pedagang yang sudah lunas dan memberi persekot pembayaran menempati lapaknya. “Kami mendorong supaya Pasar Dinoyo segera beroperasi,” pungkasnya.