Simpan Sabu di Sabuk, Pria Asal Singosari Ditangkap Polisi

Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Polsek Singosari. (Istimewa).

MALANGVOICE – Polisi mengamankan Eko Arif Setiawan (33) warga Kelurahan Losari, Singosari, Rabu (5/12) kemarin. Eko diketahui terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Kanit Reskrim Polsek Singosari, Iptu Supriyono, mengatakan, Eko diringkus berkat adanya informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Akhirnya kami menelusuri informasi itu dan berhasil tangkap pelaku,” katanya, Kamis (6/12).

Dari tangan tersangka, lanjut Supriyono, petugas berhasil menyita enam barang bukti, salah satunya sabu-sabu seberat 0,4 gram beserta alat hisapnya.

“Sabu-sabu itu disembunyikan di ikat pinggang, sebuah Handphone, uang hasil penjualan senilai Rp 435 ribu, satu buah alat pakai sabu, satu unit sepeda motor dengan nopol N-4503-HHA,” jelasnya.

Kasus ini, tambah Supriyono, masih terus melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya jaringan narkoba lain.

“Berdasarkan keterangan tersangka barang tersebut didapat dari seseorang yang berinisial W, dan kami masih lakukan lidik dan kembangkan ke jaringan lain yang lebih besar,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 atau 114 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Der/Ulm)