MALANGVOICE – Sidang kasus sengketa tanah milik almarhumah Supinah berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Pasuruan, Rabu (4/9). Agenda sidang itu adalah pemeriksaan saksi dari pihak tergugat, yakni dari ahli waris Supinah.
Tanah yang dijadikan sengketa itu terletak di Dusun Krajan Timur, RT 05/RW 001, Desa Curahdukuh, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
Menurut pihak ahli waris, sampai saat ini belum pernah menerima uang ganti kerugian atas pembebasan tanah yang terkena jalan tol Gempol–Pasuruan, sesi II Rembang-Pasuruan pada tahun 2016 yang lalu.
Melalui kuasa hukumnya, Adhy Dharmawan, SH., MH, atas kerugian itu pihak ahli waris melakukan gugatan terhadap PT SIER (Surabaya Industrial Estate Rungkut) berkantor pusat di Jalan Surabaya – Pasuruan KM 50 Panumbuan, Raci, Bangil Pasuruan Jawa Timur.
Baca Juga: Manfaatkan Dana Cukai, Disnaker PMPTSP Bekali Pencari Kerja Keahlian Desain Multimedia
Wadahi Pelajar Ekspresikan Diri, Pucuk Cool Jam Kembali Digelar Tahun 2024
Adhy mengatakan, dalam sidang itu dihadirkan dua saksi dari kliennya, yakni Asep dan Sanai. Asep merupakan saksi yang membantu mendampingi ahli waris ke PUPR, BPN, Mabes Polri hingga ke Kejaksaan Agung dan mencari data data terkait permasalahan tersebut.
Dari keterangan Asep disampaikan terdapat perbedaan tanda tangan nama petinggi perusahaan. Hal itu terletak pada Letter C desa yang diajukan BPN pada pengadilan, diduga itu berbeda dengan data yang terletak pada Dokumen Permohonan PT SIER. Asep Menyampaikan pada dokumen izin lokasi Permohonan HPL di desa lainnya terdapat nomer nomer letter yang di cantumkan, ia bingung kenapa pada desa Curahdukuh tidak dicantumkan.
Adhy menjelaskan jika dikaji berdasarkan jumlah luas tanah di masing masing Sertifikat HPL yang ada di tiap desa, maka terjadi perbedaan yang sangat mencolok, yaitu di Desa Pandean izin Sertifikat HPL seluas 121,0170 hektare dan tanah yang dibebaskan seluas 116,6285 hektare, berarti izin Sertifikat HPL kekurangan tanah seluas 4,3885 hektare atau 3,63 persen.
Baca Juga: Aplikasi Among Batu, Upaya Pemkot Batu Percepat Transformasi Digital Layanan Publik
Jumlah TPS Bekurang 50 Persen saat Pilkada Batu 2024
Di Desa Mojoparon izin Sertifikat HPL seluas 17,2320 hektare dan tanah yang dibebaskan seluas 16,5968 hektare, berarti izin Sertifikat HPL kekurangan tanah seluas 0,6352 hektare atau 3,69 persen.
Di Desa Pekoren izin Sertifikat HPL seluas 1,8850 hektare dan tanah yang dibebaskan seluas 2,2178 hektare,  berarti izin Sertifikat HPL kelebihan tanah seluas 0,3328 hektar atau 17,66 persen.  Di Desa Pejangkungan izin Sertifikat HPL seluas 55,2250 hektar dan tanah yang dibebaskan seluas 75,8075, berarti izin Sertifikat HPL kelebihan tanah seluas 20,2851 hektare atau 36,73 persen.
Di Desa Curah Dukuh izin Sertifikat HPl seluas 161,5616 hektare dan tanah yang dibebaskan seluas 287,0415 hektare, berarti izin Sertifikat HPL kelebihan tanah seluas 125,4799 hektare atau 77,67. Persen.
“Nah Informasi perbedaan luas ini yang harus di teliti betul oleh majelis hakim,” tegas advokat muda yang berkantor di Malang ini.
Selanjutnya Sanai saksi ke dua adalah tetangga dari Supinah yang mengetahui bahwa kliennya tidak pernah menjual tanah yang terlewati jalan tol Gempol–Pasuruan, sesi II Rembang-Pasuruan.
“Nah untuk pak Sanai saksi ke dua ini mengetahui bahwa tanah Supinah tidak pernah di jual kepada siapapun, tetapi pada kenyataannya tanah tersebut sebagian di lewati jalan tol dan hal itu merugikan klien kami karena ahli waris tidak pernah menerima ganti rugi dari pihak PT SIER,” jelas Adhy.
Dari keterangan dua saksi penggugat itu, Adhy yakin majelis hakim bisa menilai tentang kebenaran hak tanah milik kliennya.
“Majelis Hakim harus teliti pada alat bukti yang diajukan serta keterangan saksi. Oke ada cap jempol atas nama Supinah tapi apa benar itu Supinah? Dan surat pernyataan itu berbeda lho ya dengan surat kuasa,” imbuhnya.
“Ini negara yang melakukan transaksi berarti syarat syarat formal harus dipenuhi. Dan perkara sebelum nya terkait pembayaran tol juga sudah diputuskan pengadilan harus dibayar dan suratnya ada dari Menkopolhukam. Hakim Harus jeli terhadap ini, kasian masyarakat yang menuntut haknya,” sambung Adhy
Yunsuryo Utomo SH mengatakan gugatan terhadap kliennya yaitu PT SIER tidak benar, sebab sudah ada bukti terlampir adanya cap jempol dan ada bukti tanda terima di persidangan ini.
“Gugatan terhadap PT SIER tidak benar sebab ibu Supinah telah melepaskan serta ada bukti bukti cap jempol dan tanda terima dari pihak pemilik lahan,” urainya.
Ia menyampaikan dengan keterangan ke dua saksi pihaknya, tetap menghormati dan para saksi sudah menjalankan sesuai dengan aturan undang undang sebagai saksi.
“Kami menghormati kedua saksi tersebut bagaimanapun juga mereka sudah menjalankan fungsinya sebagai saksi sesuai aturan dan perundang undangan di indonesia,” kata Yunsuryo.
Yunsuryo menegaskan akan menyampaikan di kesimpulan saat sidang berikutnya.
“Kami dari pihak tergugat akan menyampaikan di sidang berikutnya melalui kesimpulan,” pungkasnya.(der)