Sidang Lanjutan Sengketa YPI Miftahul Ulum Desa Urek-urek

Kuasa Hukum Warga Desa Urek-Urek, Kecamatan Gondanglegi, Arifin SH. (Toski D)

MALANGVOICE – Sengketa kepengurusan Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Miftahul Ulum Desa Urek-Urek Kecamatan Gondanglegi berujung ke meja hijau.

Dalam sidang lanjutan yang dipimpin oleh Hakim ketua Wiwin Arodawanti, pada Senin (3/9) dilakukan agenda Pemeriksaan keterangan saksi dari pihak penggugat.

Kuasa hukum warga, yang membela Ketua yayasan terpilih, Rahmad Yasin, Arifin, mengatakan, sidang hari ini hanya meminta keterangan dari pihak penggugat yang menghadirkan tiga orang saksi.

“Tiga orang saksi itu masing-masing bernama Masfufah seorang guru MI. Selanjutnya ada nama Habibi Putra dan Yustinus Sutanto, masing-masing warga Desa Tanggung Kecamatan Turen dan Kelurahan Kedung Kandang, Kota Malang,” ucapnya.

Menurut saksi, Masfufah, lanjut Arifin, berdasarkan berkas yang diketahui, Zainuddin yang dalam perkara ini duduk sebagai penggugat pernah mengundurkan diri sebagai Kepala Sekolah YPI Miftahul Ulum.

“Dia baru mengakui setelah kami tunjukkan tanda tangan pengunduran Zainuddin selaku Kepala Sekolah,” jelasnya.

Sedangkan, tambah Arifin, untuk saksi kedua dan ketiga ternyata orang luar yang sama sekali tidak faham dengan status YPI Miftahul Ulum.

“Akhirnya hakim tidak mengajukan pertanyaan sama sekali, termasuk kuasa hukum penggugat mencabut keterangan dua orang saksi tersebut. Namun, hanya keterangan seorang saksi yang bisa disimpulkan dan dinyatakan selesai. Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi dari pihak tergugat. Kami akan siapkan 4 orang saksi,” tegasnya.

Tampak ratusan warga desa setempat turut menyaksikan jalannya persidangan. Itu dilakukan karena mereka merasa turut memiliki serta berkontribusi dalam hal pembelian lahan untuk pendidikan setempat.

“Sebagian warga Desa Urek-urek turut hadir dalam agenda persidangan hari ini, ini merupakan salah satu bentuk keseriusan warga, bahwa warga desa urek-urek merasa turut memiliki dan menginginkan bangunan sekolah yang juga telah dikelola oleh yayasan dapat dikembalikan fungsinya sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (Hmz/Ulm)