Separator Jalan di Depan JTP 3 Diusulkan Disambung

Separator jalan di depan JTP 3 Kota Batu diusulkan disambung. Pemasangan pemisah jalan itu banyak mendapat keluhan dari pengendara. (MVoice/M. Noer Hadi)

MALANGVOICE – Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (FLLAJ) Kota Batu mengusulkan agar separator jalan di Jalan Ir Soekarno disambung atau disatukan antar bagian.

Pemasangannya hingga kini masih dibuat terpisah antara sisi timur dan barat. Usulan penyambungan separator tepat di Jatim Park 3 ini menyusul banyaknya keluhan pengendara.

Pemasangan separator jalan itu dibuat DPU Binamarga Pemprov Jatim sebagai upaya penanganan jangka pendek mengingat ruas jalan itu kerap padat. Terlebih saat memasuki masa libur panjang. Selain itu juga sekaligus untuk memudahkan kendaraan ketika belok ke selatan hendak masuk ke destinasi wisata milik Jatim Park Grup itu.

Alih-alih menjamin keselamatan pengendara, pemasangan separator justru mengancam keselamatan. Dalam waktu berbeda tercatat dua kali insiden kecelakaan. Pengendara motor menabrak separator karena minimnya penerangan jalan.

“Dari hasil rapat koordinasi yang terdiri dari berbagai elemen. Mulai dari Pemkot Batu, TNI/Polri, tenaga ahli transportasi, Dishub, Dinas Pariwisata dan lainnya, sepakat merekomendasikan agar sparator jalan tersebut tidak dibuat terputus,” ungkap Kepala Dishub Kota Batu, Imam Suryono.

Baca juga:

Puluhan Jurnalis Keracunan di Banyuwangi, Ini Penjelasan BI

Kejari Kabupaten Malang Musnahkan Uang Palsu Rp468,5 Juta

Restorative Justice Batal, 4 Penebang Pohon Perhutani Jalani Proses Hukum

Hasil Pemeriksaan 13 Saksi Pembongkaran Stadion, Polisi Temukan SPK

Penyambungan separator selain untuk menghindari kecelakaan, juga bertujuan untuk menghindari kemacetan. Apalagi momen libur nataru hampir tiba.

Imam mengungkapkan, sesuai amdal lalin yang pernah dibuat Dishub Kota Batu beberapa tahun lalu, seharusnya kendaraan dari arah barat atau dari arah Kota Batu parkirnya di sebelah kiri. Tepatnya di Koperasi Susu Batu (KSB) dan Royal Oleh-Oleh yang berada di seberang JTP 3.

“Sedangkan kendaraan yang dari arah timur atau Kota Malang parkirnya di Jatim Park 3. Makanya di kawasan tersebut dibuat jembatan penyeberangan. Fungsinya untuk penyebrangan wisatawan di dua tempat tersebut,” imbuh Imam.

Sesuai amdal lalin tersebut, kenndaraan tidak diperkenankan menyeberang jalan di kawasan tersebut. Bertujuan untuk mengurai kemacetan di kawasan langganan macet itu.

“Semua sudah sepakat, nanti akan diusulkan ke pihak provinsi, bahwa sparator jalan itu harus disambung,” tegas Imam.

Baca juga:

Pelempar Bondet di Rumah Petugas Lapas Malang Ditangkap, Satu Masih Buron

Separator Jalan Depan JTP 3 Kota Batu Ancam Keselamatan Pengendara

UMK Kota Batu Ditetapkan Rp3 Juta, Apindo Persoalkan Permenaker

Sementara itu, Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemprov Jatim untuk pemasangan lampu dan rambu-rambu lalin.

“Kami akan koordinasi dan izin dulu ke pihak provinsi untuk melakukan pemasangan tersebut. Selain dari Pemkot Batu, pihak Jatim Park juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak provinsi untuk turut memasang lampu dan rambu-rambu lalu lintas,” katanya.

Lebih lanjut, menurut Punjul, pemasangan separator jalan itu merupakan suatu hal yang baru. Mulanya kondisi jalan lebar, kini jadi menyempit.

“Masalah utama di kawasan tersebut adalah soal penerangan. Sebab mulai dari Jatim Park 3 hingga kawasan pertigaan Polres Batu kondisi jalannya gelap, sehingga sering terjadi kecelakaan,” jelasnya.