UMK Kota Batu Ditetapkan Rp3 Juta, Apindo Persoalkan Permenaker

UMK Kota Batu tahun 2023 ditetapkan sebesar RpRp3.030.367,09. Formulasi penghitungan upah minimum tahun 2023 mengacu pada Permenaker nomor 18 tahun 2022. (MVoice/M. Noer Hadi)

MALANGVOICE–Isu ketenagakerjaan yang selalu menjadi persoalan pelik setiap tahun adalah penetapan upah minimum. Formulasi penetapan upah minimum 2023 mengacu pada Permenaker nomor 18 tahun 2022. Dalam ketentuan itu ditetapkan maksimal kenaikan upah 10 persen.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batu, Soerjo Widodo mengatakan, formulasi penghitungan upah minimum dengan Permenaker nomor 18 tahun 2022 cukup memberatkan kalangan pengusaha. Secara hierarki, aturan itu bertentangan dengan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan yang menetapkan kenaikan upah minimum hanya sebesar 1 persen.

“Pasti keberatan. Secara hierarki Permenaker bertentangan dengan PP nomor 36 tahun 2021. Dalam PP itu sudah ada rumus perhitungan upah minimum. Kota tiba-tiba bikin aturan rumus baru melalui Permenaker,” ujar Soerjo, Jum’at (9/12).

Baca juga:
UMK Kota Batu Tahun 2023 Ditetapkan Rp3 Juta

Ketua PWI Pusat: UU KUHP Pasung Demokrasi

BLT dari DBHCHT Sebesar Rp16 Miliar Segera Cair

Disnaker Kota Batu Catat 200 Pemohon Kerja ke Luar Negeri

Sebagaimana diketahui, Gubernur Jatim menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 pada Kamis kemarin (8/12). Hal itu dituangkan pada SK Gubernur Jatim nomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang UMK di Jawa Timur tahun 2023.

UMK Kota Batu pada tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp3.030.367.09. Ada kenaikan sebesar Rp200 ribu atau 7,07 persen dari UMK 2022 sebesar Rp 2.830.367,64.

Soerjo mengatakan, Apindo merasa keberatan dengan kenaikan upah pekerja yang dirasa memberatkan pengusaha. Terlebih kondisi perekonomian masib belum stabil.

Ia mengungkapkan pengurus Apindo pusat secara resmi mendaftarkan permohonan uji materi atas Permenaker nomor 18 tahun 2022 ke Mahkamah Agung.

“Pastinya keberatan dengan situasi saat ini yang terdampak inflasi kenaikan BBM. Perusahaan bisa bertahan saja sudah bagus. Tidak ada kalau besaran upah ditetapkan single tarif. Harusnya ada klaster berdasarkan jenjang pendidikan hingga risiko pekerjaan untuk menentukan besaran upah pekerja,” ungkap Soerjo.(end)