Hasil Pemeriksaan 13 Saksi Pembongkaran Stadion, Polisi Temukan SPK

Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro, saat memberikan keterangan kepada awak media. (MVoice/Toski D).

MALANGVOICE – Sejumlah 13 saksi diperiksa Satreskrim Polres Malang untuk mendalami kasus pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan Kepanjen.

Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, jumlah saksi ini bertambah karena sebelumnya penyidik telah memeriksa 11 saksi. Saksi tambahan ini merupakan saksi yang mangkir dari panggilan.

“Sebelumnya kami memeriksa 11 orang saksi. Kemarin kami memeriksa satu orang saksi, hari ini (Senin, red) juga ada saksi yang sedang kami periksa,” ucapnya, saat ditemui awak media di Polres Malang, Senin (12/12).

Baca juga:
Pelempar Bondet di Rumah Petugas Lapas Malang Ditangkap, Satu Masih Buron

Sukses Gelar Event Besar, Sutiaji: MCC Dalam Masa Cek Sound Sebelum Diresmikan

Sanusi Minta Tindak Tegas Pelaku Pembongkaran Tribun Stadion Kanjuruhan

Lanjut Wahyu, pihaknya masih belum menetapkan tersangka karena penyidik masih harus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang terkait.

“Setelah pemeriksaan saksi selesai semuanya, akan kami gelar perkara untuk menetapkan tersangka,” jelasnya.

Ditambahkan Wahyu, kasus pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan tersebut tidak ada kaitannya dengan perusakan TKP Tragedi Kanjuruhan atau Obstruction of Justice.

“Sekali lagi saya tekankan kepada teman-teman dan masyarakat Kabupaten Malang, bahwa ini beda kasus dengan TKP Tragedi Kanjuruhan,” tegasnya.

Wahyu menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, pembongkaran itu karena para pekerja mendapat surat perintah kerja (SPK) dari seseorang. Saat ini penyidik melakukan pemanggilan terhadap orang tersebut untuk segera diminta keterangan.

“Kami juga mendalami dan menyelidiki apakah SPK itu asli atau tidak karena pemeriksaan baru sebatas pada penerima SPK,” tandasnya.(end)