Sanusi Minta Tindak Tegas Pelaku Pembongkaran Tribun Stadion Kanjuruhan

MALANGVOICE – Bupati Malang, HM Sanusi meminta polisi serius dan menindak tegas pelaku pembongkaran pagar pembatas tribun Stadion Kanjuruhan.

Pasalnya, di sana merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober lalu.

Baca juga:
Bungkam Persis Solo, Arema Mulai Konsisten Raih Kemenangan

Lewat Jalan Sehat Rutin di Malang, Ini Misi Cak Udin

Agenda Rutin Gus Muhaimin Gelar Jalan Sehat, Diikuti Ribuan Peserta di Malang

“Kami minta kasus ini (pembongkaran stadion) ditangani secara hukum dan tindak tegas pelakunya, dan Pemkab Malang telah melaporkannya,” ucap Sanusi, Ahad (11/12).

Menurut Sanusi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tidak mengetahui siapa pelaku pembongkaran pagar pembatas tribun Stadion Kanjuruhan tersebut, terlebih pembongkaran itu dilakukan secara tiba-tiba, dan sama sekali tidak ada pemberitahuan.

“Berdasarkan laporan dari Plt Kadispora (Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga) semua pintu masuk Stadion Kanjuruhan sudah digembok. Mereka masuk dengan cara membongkar paksa gembok itu,” jelasnya.

“Kalau kemungkinan ada keterlibatan orang dalam, itu nanti polisi yang akan menyelidiki,” tambahnya.

Sementara ketika ditanya terkait rencana renovasi Stadion Kanjuruhan, Sanusi mengaku sudah bertemu dengan Dirjen Perumahan di Surabaya beberapa waktu lalu, dan statusnya masih menunggu.

“Saat ini masih menunggu, dan nantinya biaya renovasi akan ditanggung oleh Pemerintah Pusat,” tukasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizky Saputra mengatakan, perkara pembongkaran pagar pembatas Stadion Kanjuruhan dan paving diarea tersebut belum bisa dikatakan sebagai bentuk perusakan Tempat Kejadian Perkara (TKP), karena lokasi itu (Stadion Kanjuruhan) cukup luas dan pembongkaran yang dilakukan oknum-oknum itu terbilang tidak terlalu banyak, dan tidak berpengaruh pada TKP kasus Tragedi Kanjuruhan.

“Kalau perusakan TKP saya kira tidak, karena TKP stadion cukup luas, yang dibongkar hanya pagar besi dan paving sehingga tidak bisa dikatakan perusakan TKP,” katanya.

Wahyu menegaskan, dalam kasus pembongkaran aset stadion Kanjuruhan itu masuk dalam perusakan fasilitas, dan Satreskrim Polres Malang berencana akan menggelar perkara di TKP.

“Besok (Senin 12/12/22) mau saya (Satreskrim) gelarkan (Gelar Perkara), untuk waktunya masih tentatif,” tandasnya.

Sebagai informasi, pembongkaran pagar pembatas sepanjang sekitar 4 meter tersebut dilakukan oleh sejumlah orang.

Terhadap para pelaku jika terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP yaitu secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau perusakan.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait