MALANGVOICE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang memusnahkan uang palsu senilai Rp468,5 juta. Uang palsu ini terdiri dari pecahan Rp 100 ribu sebanyak 4.685 lembar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang, Diah Yuliastuti mengatakan, pemusnahan barang bukti kedua selama tahun 2022 ini, sesuai amanat Undang-Undang.
“BB ini dari 216 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap sejak bulan Juli hingga November 2022,” ujarnya saat ditemui awak media usai pemusnahan BB di Kejari Kabupaten Malang, Senin (12/12).
Baca juga:
Restorative Justice Batal, 4 Penebang Pohon Perhutani Jalani Proses Hukum
Hasil Pemeriksaan 13 Saksi Pembongkaran Stadion, Polisi Temukan SPK
Pelempar Bondet di Rumah Petugas Lapas Malang Ditangkap, Satu Masih Buron
Menurut Diah, Kejaksaan selaku eksekutor sudah melakukan proses akhir dari penuntutan untuk memusnahkan barang bukti tindak pidana.
“Jadi kami selaku eksekutor sudah melakukan proses akhir penuntutan. Pemusnahan ini hasil perkara tindak pidana yang ada di Kabupaten Malang sejak bulan Juli hingga November 2022,” jelasnya.
Diah menjelaskan, pada semester awal 2022, ada jumlah penurunan penanganan perkara, khususnya sabu-sabu.
“Ada penurunan perkara untuk barang bukti sabu-sabu dibandingkan pemusnahan di awal Semester 2022 lalu,” tegasnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar selain uang palsu tersebut antara lain 1.417,45 gram sabu-sabu, ganja kering (11.067 gram). Kemudian 23 poket ganja, 4 poket sabu-sabu, serta 52.713 butir pil dobel L.(end)