Sebelum Setor ke Puspendik, Nilai Harus Dikonversi

budiono (anja)

MALANGVOICE – Kasi Kurikulum Bidang Dikmen Dindik Kota Malang l, Budiono, mengatakan, nilai raport semester 1-5 dan nilai Ujian Sekolah yang dimasukkan ke Puspendik merupakan nilai murni yang sudh dikonversi ke skala 10-100. Pengkonversian berlaku bagi nilai siswa jenjang SMP hingga SMA/SMK.

“Menurut Peraturan Pemerintah Tahun 2006, yang diminta adalah nilai 10-100. Cukup kita isikan sesuai dengan raport,” katanya.

Ia juga menambahkan, pengkonversian sangat berguna, agar nilai yang diupload antar sekolah tidak timpang. Persentase antara nilai Ujian Sekolah dan nilai raport juga sudah disepakati.

“Misal, nilai 70 di SMAN 1 Malang juga sama dengan nilai 70 di SMAN 4 Malang. Biar tidak njomplang,” katanya.

Bagi sekolah yang mengimplementasikan kurikulum 2013, bisa mengkonversikan nilai 1-4 menjadi 10-100 melalui rumus yang disediakan.

Sedangkan sekolah yang menganut kurikulum lama, tinggal memasukkan nilai yang tertera pada raport siswa.

“Saya rasa tidak menyulitkan. Pokoknya seminggu sebelum Unas, sekolah diwajibkan tuntas menyetor nilai siswa ke Puspendik,” tandasnya.