Sebelum Pengosongan, Satpol Data PKL Banjararum

Perwakilan PKL Banjararum saat menyerahkan surat hearing untuk Bupati Malang
Perwakilan PKL Banjararum saat menyerahkan surat hearing untuk Bupati Malang (fia)

MALANGVOICE – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, Bambang Istiawan mengatakan pihaknya telah menerima surat dari Dinas Pengairan terkait pengosongan area saluran irigasi yang dikelola Dinas Pengairan Kabupaten Malang.

“Untuk pengosongan PKL Banjararum tidak bisa dilakukan serta merta. Harus melalui prosedur yang berlaku,” kata Bambang kepada MVoice.

Bambang menuturkan, ada beberapa tahapan pengosongan yang harus dilalui, mulai pemanggilan, pendataan, pendekatan secara persuasif, mengeluarkan surat peringatan dan seterusnya.

“Tindakannya kondisional. Kalau ternyata saat pemanggilan mereka sudah mau pindah ya selesai. Kalau ngotot, baru ada surat peringatan,” jelas Bambang.

Ia menuturkan, interval dari masing-masing tahapan relatif tidak terlalu lama, hanya antara tiga hari sampai satu minggu.

“Lihat sikon, tapi tidak sampai bulanan seperti proses sosialisasi Dinas Pengairan yang dimulai sejak September lalu,” jelas Bambang.