Satu Pelaku Maling HP Ditangkap, Polisi Kejar DPO Lain

Kapolresta Malang Kombespol Leonardus Simarmata menanyai pelaku. (deny rahmawan)
Kapolresta Malang Kombespol Leonardus Simarmata menanyai pelaku. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Dua pencuri beraksi sebuah konter HP di Jalan Candi Mendut, Tulusrejo, Lowokwaru, Kota Malang. Aksinya ini sempat terekam CCTV,. Kamis (23/1).

Beruntung aksi ini segera dilaporkan ke Polsekta Lowokwaru dan dilakukan pengejaran. Hasilnya, polisi berhasil menangkap satu pelaku yang beraksi selalu membawa senjata tajam.

Satu pelaku tertangkap adalah ZA (32) yang tinggal di Lawang, Kabupaten Malang. Pelaku ditangkap di sebuah toko bangunan pada 25 Januari kemarin.

“Satu pelaku ditangkap, satu pelaku lain masih DPO,” kata Kapolresta Malang Kota, Kombespol Leonardus Simarmata, Senin (27/1).

Barang bukti yang diamankan antara lain sebilah sajam jenis parang, dua unit ponsel merek Sony Xperia dan sarana sepeda motor.

“Pelaku ini ngaku baru pertama kali diajak temannya. Ada tiga ponsel yang dicuri, tapi satu ponsel lain masih dibawa pelaku DPO,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ZA dikenai pasal 363 KUHP. (Der/Aka/MG3)